Medan, doreng45.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Jalan Kenangan Baru, Desa Percut Seituan, menuai sorotan usai terungkap adanya dugaan penggunaan plat nomor palsu oleh pelapor.
Berdasarkan hasil pengecekan di Kantor Samsat Jalan Putri Hijau, Medan, nomor polisi BK 1880 CA yang terpasang pada mobil BYD Sealion 7 milik pelapor bernama Susi tidak terdaftar. Fakta ini menimbulkan dugaan bahwa pelapor menggunakan nomor plat palsu.

Kronologi Kecelakaan
Terlapor, Sukidi (60), sopir pribadi, mengaku telah menerima surat panggilan dari Sat Lantas Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut. Panggilan itu tercatat dalam Surat Panggilan No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 19:53 WIB, ketika Sukidi sedang mengendarai Honda CRV BK 1944 VA menjemput anak majikannya. Saat melintas di persimpangan Orchard Road, mobil Sukidi ditabrak BYD Sealion 7 warna hitam dengan plat BK 1880 CA yang dikemudikan Susi.
Benturan tersebut menyebabkan bumper CRV ringsek berat dan airbag mengembang. Sementara mobil BYD mengalami penyok dan goresan panjang di bagian samping.
Dugaan Plat Palsu
Kuasa hukum Sukidi, Joko Suandi, SH, MH, mengatakan terdapat kejanggalan karena laporan pelapor mencantumkan nomor polisi BK 1128 AGC, berbeda dengan yang terpasang di kendaraan saat kejadian.
“Hal itu menimbulkan kecurigaan kami. Setelah dicek di Samsat, ternyata plat BK 1880 CA kosong alias palsu,” tegas Joko Suandi.
Respons Aparat
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp (29/9) dan telepon (30/9) tidak merespon. Hal ini menimbulkan dugaan adanya keberpihakan aparat terhadap pelapor.
Sebelumnya, Parwita sempat menyebut bahwa plat nomor tersebut masih menggunakan plat sementara dari dealer, dan sudah berganti plat asli ketika laporan dibuat. Namun penjelasan itu menimbulkan tanda tanya besar karena hasil pengecekan di Samsat menyatakan sebaliknya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Pasti akan dicek, dan saya akan tanyakan langsung ke Lantas,” ujarnya, Kamis (2/10).
Ancaman Hukuman
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan plat palsu dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Namun, kasus ini juga berpotensi masuk ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena diduga adanya praktik penggunaan identitas palsu dalam laporan kecelakaan lalu lintas. (Tim)