Bima, doreng45.com – DPRD Kabupaten Bima menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025 pada Selasa (30/09/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari didampingi Wakil Ketua Nazarudin, SH, dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025, penetapan keputusan DPRD, serta pendapat akhir Kepala Daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menegaskan bahwa kemungkinan masih ada sejumlah program daerah yang belum bisa terlaksana hingga akhir tahun akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menganggarkan kembali program dan kegiatan yang belum terselesaikan pada tahun anggaran berikutnya, sehingga target dan indikator pembangunan daerah tetap dapat tercapai secara optimal,” ujar Bupati Ady Mahyudi.
Rincian Perubahan APBD-P 2025
Dalam Ranperda APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,087 triliun, dengan rincian:
-
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 220 miliar
-
Pendapatan transfer: Rp 1,834 triliun
-
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp 32 miliar
Sementara itu, komponen belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2,12 triliun, yang mencakup:
-
Belanja operasi: Rp 1,625 triliun
-
Belanja modal: Rp 182,2 miliar
-
Belanja tidak terduga: Rp 5 miliar
-
Belanja transfer: Rp 313,5 miliar
Selain itu, terdapat pembiayaan daerah yang meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 39,9 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1 miliar.
Rapat paripurna berjalan lancar dengan partisipasi aktif anggota DPRD serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bima. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mendukung kelancaran pembangunan dan pelayanan masyarakat di sisa tahun anggaran 2025.
(Reporter: Sukirman)