Medan, doreng45.com – Pengungkapan besar-besaran kasus narkoba yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara sejak Januari hingga September 2025 mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat dan akademisi.
Direktur Pusat Masyarakat Anti Narkotika Sumatera Utara (Pimansu), Dr. Zulkarnain Nasution, MA, ICAP, menilai kinerja Ditresnarkoba Polda Sumut di bawah kepemimpinan Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak patut diapresiasi. Sepanjang periode tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti narkotika dengan total 1,4 ton.
“Kita mengapresiasi atas pengungkapan barang bukti narkotika yang mencapai 1,4 ton ini. Kita juga mendorong Polda Sumut untuk menyikat para bandar dan jaringan-jaringan besar lainnya,” ujar Zulkarnain, Senin (29/9).
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut ini menekankan pentingnya upaya memiskinkan bandar narkoba.
“Kekayaan para bandar didapat dengan cara ilegal. Oleh karena itu, Polda Sumut perlu menjerat mereka dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Zulkarnain yang juga akademisi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).
Ia juga mendorong agar zona merah peredaran narkoba di Medan dan Sumut dimapping ulang sehingga bisa diubah menjadi zona kuning bahkan zona hijau.
“Kalau masih ada peredaran narkoba di zona merah, patut diduga ada oknum aparat penegak hukum yang membackup. Ini yang harus dibersihkan,” tambahnya.
Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Sumut, sepanjang Januari–September 2025 berhasil diungkap 4.749 kasus, dengan 6.004 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita terdiri dari 1,4 ton sabu dan total keseluruhan barang bukti mencapai 1,7 ton. Pengungkapan ini tercatat sebagai yang terbesar dalam 23 tahun terakhir.
Selain itu, Ditresnarkoba juga mencatat lima kecamatan di Deli Serdang dan Medan masuk kategori rawan peredaran narkoba. Bahkan, Kabupaten Langkat juga termasuk dalam wilayah rawan.
Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya kini tengah menangani empat kasus TPPU yang terkait erat dengan jaringan narkoba.
“Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap empat kasus TPPU,” ungkap Calvijn.
Aparat berkomitmen untuk terus memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya dan memutus aliran keuangan jaringan pengedar di Sumatera Utara. (*)
TIM