Dua Nelayan Jaringan Sabu Antar Negara Diciduk Polda Sumut

Labuhan Batu, doreng45.com – Angan-angan dua nelayan berinisial TE (41) dan AY (39) untuk meraup Rp104 juta pupus sudah. Niat keduanya menyelundupkan sabu dari Tanjungbalai menuju Palembang berhasil digagalkan tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. Kini, keduanya harus mendekam di balik jeruji besi.

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengantaran narkoba dari Tanjungbalai ke Palembang. Tim gabungan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran.

banner 336x280

“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan menangkap dua tersangka di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025,” jelas Calvijn.

Kedua tersangka, TE dan AY, ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang mereka bawa untuk diedarkan lintas provinsi.

Menurut Calvijn, kasus ini terkait dengan jaringan narkotika internasional. Polisi menduga ada dua orang lainnya yang berperan sebagai pengendali, yakni IC dan RUD, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap dua orang tersebut. Mereka diduga mengendalikan peredaran narkoba dari luar negeri hingga antarprovinsi. Pengejaran masih terus kami lakukan,” ujarnya.

Calvijn menegaskan, Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba.

“Siapapun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba pasti kami hentikan. Siapapun yang menghalangi penegakan hukum terhadap narkoba akan kami tindak,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polda Sumut berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba jaringan internasional yang kerap masuk melalui jalur laut di wilayah Sumatera Utara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *