Medan, doreng45.com – Masyarakat Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu, dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvjin Simanjuntak, atas keberhasilan jajarannya membongkar peredaran narkoba. Tindakan tegas tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan polisi dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Aksi penegakan hukum ini terbukti saat tim Dit Narkoba Polda Sumut berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi di parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dua terduga pengedar yang diamankan masing-masing berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu, dan RZ, warga Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai. Mereka ditangkap saat petugas menyamar sebagai pembeli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis ekstasi dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.
Informasi yang beredar menyebutkan, kedua pelaku diduga akan mengedarkan ekstasi tersebut di Hotel Deli Indah, yang disebut-sebut milik salah satu anggota DPRD Sumut berinisial HDT, periode 2024–2029. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Dit Narkoba Polda Sumut.
Selain itu, CI diduga mengakui bahwa ekstasi yang diamankan merupakan pesanan dari RZ, yang disebut sudah lama mengedarkan barang haram tersebut untuk para pengunjung tempat hiburan malam di Hotel Deli Indah.
Masyarakat Sumut pun meminta agar kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya.
“Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap lokasi hiburan malam yang menjadi tempat peredaran narkoba harus terus dilakukan. Kami berharap kasus di parkiran Hotel Deli Indah ini diusut tuntas, termasuk siapa bos besar mereka. Jika terbukti lokasi itu menjadi tempat peredaran narkoba, maka izinnya harus dicabut bahkan ditutup permanen. Kami juga mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersikap tegas,” ungkap seorang perwakilan masyarakat.
Sementara itu, melalui akun TikTok resmi @Dirresnarkoba_Sumut, Wadir Res Narkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika, SIK, menjelaskan bahwa pada Selasa (9/9/2025), pihaknya menggelar pra-rekonstruksi terkait penangkapan jaringan pengedar ekstasi tersebut.
“Pra-rekonstruksi ini kami lakukan berdasarkan scientific investigation dengan 16 adegan utama dan 4 adegan tambahan. Total ada 3 orang tersangka. Dari hasil penyelidikan, peredaran narkoba jenis ekstasi ini dilakukan di area parkiran depan tempat hiburan malam di kawasan Hotel Deli Indah. Sejak Agustus, barang ini digunakan oleh pengunjung yang masuk ke lokasi hiburan tersebut,” ujar Diari.
Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik Dit Narkoba Polda Sumut untuk mengungkap jaringan peredaran lebih luas. (Tim)