Jakarta, doreng45.com – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masa bakti 2023–2028 versi SK Menkumham RI di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, secara resmi mengajukan 22 bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (9/9/2025). Persidangan ini terkait perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT., yang diajukan Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI atas SK Kemenkumham APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024, tanggal 4 Juli 2024.
Majelis Hakim dipimpin oleh Ridwan Akhir, SH., MH., didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH., dan Haristov Aszadha, SH., dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH.
Bukti Ungkap Rekayasa Hukum
Bukti-bukti yang diajukan tidak hanya memperkuat keabsahan kepengurusan sah APKOMINDO, tetapi juga mengungkap pola rekayasa hukum, manipulasi dokumen, serta kontradiksi fatal dari pihak penggugat.
Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Gugatan terhadap SK Kemenkumham dalam perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT jelas merupakan penyalahgunaan proses peradilan, karena materi pokoknya sudah diputus secara tetap oleh Mahkamah Agung,” tegas Hoky, sapaan akrabnya.
SK Kemenkumham Berkekuatan Hukum Tetap
Salah satu bukti kunci adalah salinan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 483 K/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan tersebut menolak kasasi yang diajukan Sonny Franslay (kelompok penggugat) terhadap SK Kemenkumham terkait APKOMINDO.
Kontradiksi Fatal Munaslub 2015
Kontradiksi paling mencolok muncul terkait klaim hasil Munaslub APKOMINDO pada 2 Februari 2015. Dalam gugatan PTUN, kuasa hukum penggugat menyebut kepengurusan dengan susunan tertentu, sementara dalam memori kasasi perkara lain, kuasa hukum yang sama justru menampilkan susunan berbeda.
Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto menyebut hal itu sebagai skandal hukum.
“Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan upaya terstruktur untuk menyesatkan pengadilan dan melanggar etika profesi hukum,” tegas Puguh.
Argumen Kemenkumham
Kuasa hukum Kemenkumham dalam duplik menolak gugatan dengan sejumlah alasan:
-
Gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk), karena PTUN tidak berwenang menangani dualisme organisasi.
-
Penggugat tidak memiliki legal standing karena tidak tercatat sah dalam SABH Kemenkumham.
-
SK kepengurusan sah karena didasarkan pada akta otentik notaris dan tidak ada putusan yang membatalkannya.
Laporan ke Polisi
Selain proses persidangan, DPP APKOMINDO juga melaporkan dugaan manipulasi dokumen ke pihak kepolisian. “Kami ingin menjaga martabat dan integritas hukum di Indonesia,” ujar Hoky. Turut hadir dalam sidang sejumlah pengurus APKOMINDO, termasuk Yolanda Roring dan Cepu Suprianto. (Hend)