Asta Cita Presiden: Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba, Selamatkan 2,6 Juta Jiwa

Medan, doreng45.com – Dalam rangka melaksanakan Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara berhasil membongkar jaringan narkoba besar-besaran.

Selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 603 kasus narkoba dengan total 829 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:

banner 336x280

472,38 kilogram sabu

32,37 kilogram ganja

110.312 butir ekstasi

8.000 butir Happy Five

1 kilogram ketamin

5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan metomidate

Diperkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp562 miliar.

Konferensi Pers dan Dukungan Stakeholder

Konferensi pers digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman No.33, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/08/2025).

Hadir dalam acara tersebut antara lain:

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut

Kabid Brantas BNNP Sumut

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina

Asisten Pemerintahan Asahan

Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara

Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Kapolres Batubara, dan pihak terkait lainnya

Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan, pengungkapan ini berkat kolaborasi lintas sektor.

“Tidak bisa hanya satu pihak yang bergerak. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all,” ujarnya.

Rincian Pengungkapan Kasus

Ditresnarkoba Polda Sumut: 32 kasus, 51 tersangka, 207,45 kg sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kg ketamin, 2.000 buah vape

Polres Asahan: 285 kasus, 394 tersangka, 213,65 kg sabu, 7,19 kg ganja, 43.420 butir ekstasi

Polres Tanjungbalai: 92 kasus, 121 tersangka, 10 kg sabu, 0,3 gram ganja, 301 butir ekstasi

Polres Batubara: 194 kasus, 263 tersangka, 41,28 kg sabu, 25,19 kg ganja, 61.127 butir ekstasi, 3.393 buah vape

Tiga kasus besar yang menonjol:

1. 100 kg sabu di Tanjungbalai dari tersangka AP (dikendalikan DPO X)

2. 10 kg sabu di Asahan dari tersangka A

3. 1.000+ butir obat terlarang berbentuk pot vaping di Polres Asahan

Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Operasi Hiburan Malam

Selain itu, Polda Sumut menggelar 77 kegiatan GSN di tiga wilayah. Hasilnya:

68 kasus diproses hukum

79 tersangka ditangkap

20 pengguna narkoba positif tes urine diarahkan rehabilitasi (Asahan: 9, Tanjungbalai: 6, Batubara: 5)

Operasi di tempat hiburan malam (THM) menyasar:

Hockey Kings & Kasih Family Karaoke (Asahan)

Mahkota Hall KTV & Café Bosku (Tanjungbalai)

Nirwana Karaoke (Batubara)

Dari 6 kasus di THM, 11 tersangka ditangkap, 62 butir ekstasi disita, dengan hasil tes urine nihil pengguna aktif.

Himbauan dan Apresiasi

Calvijn mengimbau masyarakat agar berperan aktif melindungi keluarga dari narkoba:

“Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, memberikan apresiasi atas kerja keras aparat:

“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Polda Sumut dan jajaran Polres memberantas narkoba. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua,” ujarnya. (Tim)Polda Sumut ungkap 603 kasus narkoba, amankan 829 tersangka, selamatkan 2,6 juta jiwa, dan gagalkan peredaran narkoba senilai Rp562 miliar dalam rangka Program Asta Cita Presiden. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *