Medan, doreng45.com – Dalam rangka melaksanakan Program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas narkoba, Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara berhasil membongkar jaringan narkoba besar-besaran.
Selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 603 kasus narkoba dengan total 829 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:
472,38 kilogram sabu
32,37 kilogram ganja
110.312 butir ekstasi
8.000 butir Happy Five
1 kilogram ketamin
5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan metomidate
Diperkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi mencapai Rp562 miliar.
Konferensi Pers dan Dukungan Stakeholder
Konferensi pers digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman No.33, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/08/2025).
Hadir dalam acara tersebut antara lain:
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak
Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut
Kabid Brantas BNNP Sumut
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina
Asisten Pemerintahan Asahan
Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara
Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Kapolres Batubara, dan pihak terkait lainnya
Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan, pengungkapan ini berkat kolaborasi lintas sektor.
“Tidak bisa hanya satu pihak yang bergerak. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all,” ujarnya.
Rincian Pengungkapan Kasus
Ditresnarkoba Polda Sumut: 32 kasus, 51 tersangka, 207,45 kg sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kg ketamin, 2.000 buah vape
Polres Asahan: 285 kasus, 394 tersangka, 213,65 kg sabu, 7,19 kg ganja, 43.420 butir ekstasi
Polres Tanjungbalai: 92 kasus, 121 tersangka, 10 kg sabu, 0,3 gram ganja, 301 butir ekstasi
Polres Batubara: 194 kasus, 263 tersangka, 41,28 kg sabu, 25,19 kg ganja, 61.127 butir ekstasi, 3.393 buah vape
Tiga kasus besar yang menonjol:
1. 100 kg sabu di Tanjungbalai dari tersangka AP (dikendalikan DPO X)
2. 10 kg sabu di Asahan dari tersangka A
3. 1.000+ butir obat terlarang berbentuk pot vaping di Polres Asahan
Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dan Operasi Hiburan Malam
Selain itu, Polda Sumut menggelar 77 kegiatan GSN di tiga wilayah. Hasilnya:
68 kasus diproses hukum
79 tersangka ditangkap
20 pengguna narkoba positif tes urine diarahkan rehabilitasi (Asahan: 9, Tanjungbalai: 6, Batubara: 5)
Operasi di tempat hiburan malam (THM) menyasar:
Hockey Kings & Kasih Family Karaoke (Asahan)
Mahkota Hall KTV & Café Bosku (Tanjungbalai)
Nirwana Karaoke (Batubara)
Dari 6 kasus di THM, 11 tersangka ditangkap, 62 butir ekstasi disita, dengan hasil tes urine nihil pengguna aktif.
Himbauan dan Apresiasi
Calvijn mengimbau masyarakat agar berperan aktif melindungi keluarga dari narkoba:
“Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, memberikan apresiasi atas kerja keras aparat:
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Polda Sumut dan jajaran Polres memberantas narkoba. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua,” ujarnya. (Tim)Polda Sumut ungkap 603 kasus narkoba, amankan 829 tersangka, selamatkan 2,6 juta jiwa, dan gagalkan peredaran narkoba senilai Rp562 miliar dalam rangka Program Asta Cita Presiden. (Tim)