Doreng45.com – Lumajang, Pemerintah resmi menghapus Pegawai Honorer dari Instansinya mulai tahun 2024. Instansi dilarang merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hal ini sejalan dengan Presiden Joko Widodo yang telah meneken UU Nomer 20 tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023 kemarin.
UU Nomer 20 tahun 2023 membahas tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang -Undang ini yang dimaksud ASN adalah Jenis Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah. Jadi jelasnya ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Pakar Kebijakan Publik dark Universitas Trisakti, Trubus Rahardianto menyangsikan kesiapan pemerintah untuk bisa menyelesaikan permasalahan pegawai honorer sampai dengan Desember 2024, mengingat data pegawai honorer berbeda beda dan berubah ubah baik yang dimiliki oleh Kementrian PAN RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang dimiliki Kementrian Dalam Negeri, hal ini disebabkan oleh informasi pendataan yang diberikan dari daerah yang kurang akurat.
Data yang sudah dipublish pemerintah sebanyak 2,3 juta pegawai honorer. Lebih jauh Trubus mengatakan jika tidak segera divalidasi dan diverifikasi secepatnya maka akan menjadi masalah besar mengingat tahun 2024 adalah tahun Politik dan tidak ada jaminan dengan terpilihnya Presiden baru nanti akan melanjutkan karena bisa jadi ada kebijakan baru, ungkapnya. Belum lagi P3K yang bekerja paruh waktu dan penuh waktu harus juga diperhitungkan.
Validasi dan Verifikasi Data
Validasi dan Verifikasi data kepegawaian honorer menjadi PR berat pemerintah karena harus selesai akhir Desember 2024. VerVal ini penting dilakukan untuk mendapatkan tidak saja data yang valid melainkan terukur terutama yang berasal dari Daerah karena seperti kita ketahui di lapangan sebagian besar pegawai honorer daerah tidak kompeten di tempat kerjanya.
Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bila tenaga honorer ada yang menyebut tenaga kontrak daerah banyak diisi oleh keluarga Bupati dan Wakil Bupati atau Timsesnya, karena balas jasa ya dimasukan saja meskipun tidak kompeten. Bahkan bulan September kemarin Mendagri, Jendral (Purn) Polisi , Tito Karnavian menyindir tentang praktek KKN perekrutan pegawai honorer di daerah. Dodik