Sumatera Utara, doreng45.com – Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PW IPPNU) Sumatera Utara, Desy Wulan Dari, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik maupun promosi judi online yang saat ini masih marak beredar di berbagai platform digital.
Desy menyampaikan bahwa judi online telah membawa dampak buruk, tidak hanya pada stabilitas ekonomi keluarga, tetapi juga terhadap kondisi mental generasi muda. Ia menilai fenomena ini sebagai ancaman serius yang perlu mendapat perhatian bersama.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Republik Indonesia yang telah berupaya memutus akses situs-situs judi online, serta penindakan tegas dari aparat kepolisian terhadap pemain maupun pelaku promosi judi online. Namun kami melihat masih banyak konten promosi judi beredar luas di media sosial, terutama melalui influencer,” ungkap Desy dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
PW IPPNU Sumut, kata dia, secara khusus menyoroti peran influencer, terutama kaum perempuan, dalam menyebarluaskan promosi judi online. Ia mengingatkan bahwa meskipun imbalan yang ditawarkan cukup besar, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal pidana.
“Promosi judi online bisa dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 Huruf A KUHP serta ketentuan dalam UU ITE. Kami mendorong para pengguna media sosial, khususnya perempuan, untuk tidak tergoda melakukan promosi konten-konten tersebut demi keuntungan sesaat,” tegasnya.
Sebagai organisasi pelajar putri di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), PW IPPNU Sumut menyatakan komitmennya mendukung upaya pemerintah dan Polri dalam memberantas judi online, serta akan terus mengedukasi masyarakat agar menjauhi praktik ilegal tersebut.
“PW IPPNU Sumut siap menjadi mitra strategis dalam upaya pencegahan melalui edukasi dan kampanye digital yang positif, agar generasi muda tidak terjerumus dalam jeratan judi online,” pungkas Desy. (Tim)