12 Tahun Prahara Rekayasa Hukum Kelompok Pendiri APKOMINDO Kandas di MA RI

Jakarta, doreng45.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Kelompok Pendiri Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) yang mengklaim sebagai Dewan Pertimbangan APKOMINDO. Putusan ini menandai berakhirnya perjalanan panjang prahara hukum perkara perdata Nomor 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim juncto Nomor 340/PDT/2017/PT DKI yang telah bergulir selama 12 tahun sejak 2013.

Penolakan kasasi ini dikonfirmasi Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH. atau Hoky, usai mendapatkan informasi resmi dari laman kepaniteraan MA. Putusan Kasasi Nomor 2070 K/PDT/2025 dengan amar “TOLAK PERBAIKAN” ditetapkan Majelis Hakim yang diketuai Syamsul Ma’arif, SH., LLM., PhD., bersama anggota Dr. Lucas Prakoso, SH., MHum., dan Agus Subroto, SH., MKn., serta Panitera Rechtika Dianita, SH., MH., pada 26 Juni 2025.

banner 336x280

Hoky menyampaikan apresiasi atas putusan tersebut kepada seluruh jajaran majelis hakim di PN Jakarta Timur, PT DKI Jakarta, dan MA RI. Ia menekankan bahwa sebelumnya pihaknya juga telah menang dalam perkara Nomor 195/G/2015/PTUN.JKT di PTUN Jakarta, Nomor 139/B/2016/PT.TUN.JKT di PT TUN Jakarta, serta Nomor 483 K/TUN/2016 di MA.

“Dengan demikian, kelompok pendiri APKOMINDO telah dua kali kalah dalam upaya kasasi perkara perdata. Bahkan dalam perkara pidana Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl dan kasasi JPU Nomor 144 K/PID.SUS/2018, MA juga menolak upaya tersebut,” tegas Hoky, Senin (30/6/2025).

Perkara perdata ini bermula dari gugatan kelompok pendiri APKOMINDO yang mengklaim sebagai Dewan Pertimbangan APKOMINDO atas nama Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE., MBA., MA., sejak 23 Desember 2013. Menurut Hoky, struktur resmi asosiasi tidak mengenal jabatan Dewan Pertimbangan Asosiasi, sehingga tidak memiliki dasar hukum.

Tergugat dalam perkara ini berjumlah 20 orang, termasuk Felix Lukas Lukmana, Suhanda Wijaya, Nurul Larasati, hingga Sandy Kusuma. Amar putusan pada 4 Mei 2015 menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Upaya banding pun gagal memperbaiki hasil tersebut.

Dalam bagian lain, Hoky juga menyinggung dugaan rekayasa hukum oleh kelompok pendiri APKOMINDO. Ia mengungkap pernah dikriminalisasi dan ditahan 43 hari di Rutan Bantul akibat laporan Agus Setiawan Lie. Namun, dalam 35 kali persidangan di PN Bantul, ia dinyatakan tidak bersalah, dan kasasi JPU juga ditolak oleh MA.

Fakta persidangan bahkan mengungkap adanya dana yang disiapkan untuk memenjarakan Hoky. Nama Suharto Yuwono disebut oleh saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno sebagai salah satu pihak penyedia dana tersebut.

Lebih lanjut, upaya kasasi ini juga membuka kembali konflik internal APKOMINDO sejak 2011, dimulai dari pembekuan pengurus DPP oleh DPA masa bakti 2008-2011. Mereka membentuk tim caretaker yang tidak berhasil melaksanakan MUNAS/MUNASLUB dan malah kembali mengajukan gugatan hukum yang berujung gagal total.

Hoky mengaku terus memperjuangkan keadilan dan telah melaporkan dua LP yang dihentikan oleh penyidik di Bareskrim dan Polda Metro Jaya ke Karowassidik Bareskrim Polri.

“Saya yakin jika perkara ini ditangani secara profesional, para pelaku rekayasa hukum dari kelompok pendiri APKOMINDO akan terjerat hukum,” pungkas Hoky. (Hend)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *