APPI Sumut Tanggapi Penangkapan Tiga Oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan

Sumatera Utara, doreng45.com – Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyatakan keprihatinan atas penangkapan tiga oknum wartawan berinisial DSM, R, dan A terkait dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu. Insiden ini terjadi pada Rabu, 29 Mei 2025.

APPI mendukung penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian, namun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil dalam mengungkap kebenaran.

banner 336x280

Kasus ini bermula dari dugaan pungutan liar oleh kepala sekolah berinisial MS, yang diduga menarik iuran sebesar Rp280 ribu per siswa. Informasi tersebut diterima para wartawan dari pengaduan orang tua siswa, yang juga melampirkan bukti berupa rekaman suara.

Berdasarkan laporan tersebut, para oknum wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada MS. Dalam proses komunikasi tersebut, diduga terjadi kesepakatan agar berita tidak dipublikasikan dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta, yang disertai penandatanganan kwitansi bermaterai.

Pertemuan antara kepala sekolah dan para wartawan berlangsung di sebuah kedai kopi. Diduga, pertemuan tersebut telah diatur sebelumnya oleh MS bekerja sama dengan pihak kepolisian, sehingga peristiwa tersebut berujung pada penangkapan tiga oknum wartawan tersebut.

APPI Desak Penegakan Hukum yang Adil

Ketua DPW APPI Sumatera Utara, Hardep, yang didampingi Wakil Ketua Roymansyah Nasution, menyatakan bahwa pihaknya menyesalkan tindakan para oknum wartawan yang telah mencederai profesi jurnalistik.

“Perbuatan mereka jelas melanggar kode etik dan mencoreng nama baik insan pers, serta bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kami juga meminta pihak kepolisian untuk bersikap netral dan memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk kepala sekolah MS, yang telah memberikan uang untuk menghentikan pemberitaan,” tegas Hardep.

Menurut APPI, tindakan MS juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU tersebut mengatur sanksi pidana atas pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun hingga 5 tahun dan/atau denda antara Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Tuntutan Investigasi Dugaan Pungli

Wakil Ketua APPI Roymansyah meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungutan liar oleh kepala sekolah dengan dalih kegiatan seni.

Menurut Roymansyah, MS juga dapat dikenai sanksi berdasarkan:

  1. Pasal 5 dan 6 Permendikbud No. 44 Tahun 2012

  2. Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010

  3. Pasal 10 ayat (2) Permendikbud No. 75 Tahun 2016

  4. Pasal 12 huruf b Permendikbud No. 75 Tahun 2016

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dan harus segera memanggil serta memeriksa kepala sekolah atas dugaan pelanggaran tersebut.

Komitmen APPI dan Imbauan Etika Profesi

APPI menyatakan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, tanpa mengabaikan kebebasan pers yang bertanggung jawab.

Roymansyah juga mengimbau seluruh insan pers, khususnya di Medan dan Deli Serdang, untuk tidak menerima hadiah atau uang dari instansi atau pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Tugas kita sebagai jurnalis adalah memberitakan peristiwa secara objektif dan mendorong aparat hukum untuk bertindak. Hanya dengan cara ini kita bisa membangkitkan kembali moral, etika, dan keadilan di tengah masyarakat,” tutupnya. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *