Tangerang, doreng45.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Dr. Triana Agustin A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan komitmen penuh bersama seluruh jajaran dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas. Pernyataan tegas ini disampaikan dalam amanat apel pagi, Selasa (27/5/2025), sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
“Lapas bukan tempat untuk pelanggaran hukum, apalagi untuk menjalankan bisnis haram seperti narkoba. Kami nyatakan dengan tegas: tidak ada toleransi terhadap narkoba dan HP ilegal di dalam Lapas Kelas IIA Tangerang! Ini komitmen kami bersama seluruh jajaran,” tegas Kalapas.
Komitmen ini tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret seperti:
-
Razia insidentil dan rutin di blok hunian,
-
Peningkatan pengawasan terhadap petugas,
-
Pemanfaatan sistem CCTV secara maksimal,
-
Penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan BNN.
Triana Agustin juga mengingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau HP ilegal, baik dari kalangan warga binaan maupun petugas.
“Siapa pun yang bermain-main dengan narkoba atau menyalahgunakan alat komunikasi ilegal di dalam lapas, akan kami tindak tegas. Kami tidak pandang bulu,” tandasnya.
Langkah ini sejalan dengan pelaksanaan Tiga Kunci Pemasyarakatan Maju yang dicanangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan: deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, serta sinergi dengan APH.
Kalapas juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib demi kelancaran proses pembinaan kepada warga binaan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik, tanpa gangguan dari praktik-praktik ilegal. Karena hanya dengan lingkungan yang bersih dan tertib, pembinaan bisa berhasil,” tegas Triana.
Pernyataan “Zero Narkoba dan HP adalah Harga Mati” menjadi semboyan sekaligus tekad Lapas Kelas IIA Tangerang dalam menjaga marwah pemasyarakatan. (HGM)