Sungguh Ironis, Perkara APKOMINDO Tahun 2013 Baru Masuk Kasasi di 2025

JAKARTA, doreng45.com – Setelah hampir 12 tahun tak jelas arah penyelesaiannya, perkara sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kembali mencuat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN JakTim) akhirnya mengirimkan berkas kasasi perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 7 Maret 2025.

Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH, menyampaikan hal ini berdasarkan surat pemberitahuan dari PN JakTim dengan Nomor: 5325/PAN.W10.U5/HK.02/IV/2025, tertanggal 30 April 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perkara No. 479/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Tim jo No. 340/PDT/2017/PT DKI yang dimohonkan kasasi oleh pihak Dewan Pertimbangan Asosiasi APKOMINDO (DPA APKOMINDO) telah dikirimkan ke MA melalui Pos Indonesia dengan resi P2503100042769.

banner 336x280

“Surat ini adalah bentuk pengakuan terhadap jabatan saya sebagai Ketua Umum APKOMINDO yang sah. Saya mengapresiasi langkah PN JakTim yang akhirnya merespons surat-surat saya sebelumnya,” ujar Soegiharto atau Hoky, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Menurut Hoky, perkara tersebut bermula dari gugatan DPA APKOMINDO yang diajukan sejak 23 Desember 2013 oleh Agus Setiawan Lie dan Rusdiah BE, MBA, MA. Gugatan tersebut kemudian diputus oleh PN JakTim pada 4 Mei 2015 dengan amar putusan: gugatan tidak dapat diterima.

Tak puas, DPA APKOMINDO mengajukan banding pada 5 Mei 2015. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kembali menguatkan putusan PN JakTim pada 2 Oktober 2017. Meski kalah dua kali, pihak DPA tetap mengajukan kasasi, dan baru pada Maret 2025 berkasnya dikirimkan ke MA.

“Saya bingung bagaimana mereka masih bisa kasasi setelah kalah dua kali dan perkara ini mengendap hampir delapan tahun,” kata Hoky yang juga menjabat sebagai Ketum APTIKNAS, penasihat FORMAS, pendiri PERATIN, Waketum SPRI, dan Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia.

Dugaan Rekayasa dan Kriminalisasi

Hoky menduga ada rekayasa hukum dalam perkara ini, mengingat kekuatan finansial pihak lawan. Ia bahkan sempat menjadi korban kriminalisasi dan ditahan 43 hari di Rutan Bantul, Yogyakarta, akibat laporan polisi yang dibuat oleh Agus Setiawan Lie pada April 2016.

Namun dalam 35 kali persidangan di PN Bantul, Hoky dinyatakan tidak bersalah. Kasasi jaksa pun ditolak oleh MA. Ia menyebut pengalaman itu semakin meyakinkannya bahwa kebenaran akan tetap menemukan jalannya.

“Mereka menggunakan nama Dewan Pertimbangan Asosiasi, padahal dalam UU Perkumpulan tidak dikenal struktur semacam itu. Maka gugatan mereka sebenarnya tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Terkuaknya Dalang di Balik Kisruh APKOMINDO

Kasasi ini juga membuka kembali fakta-fakta lama yang terungkap dalam salinan putusan No. 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM. Salah satunya adalah pembekuan pengurus DPP APKOMINDO periode 2008–2011 secara sepihak oleh DPA APKOMINDO, termasuk Suhanda Wijaya (Ketum), Setyo Handoyo Singgih (Sekjen), dan Thedy Suyanto (Bendahara).

Pembekuan itu dilakukan oleh DPA masa bakti 2008–2011 yang terdiri dari nama-nama seperti Sonny Franslay, Agus Setiawan, Rudi Rusdiah, dan lainnya. Mereka lalu membentuk caretaker dengan susunan yang ditetapkan dalam SK No. 06/SK-DPA/10/2011 tertanggal 22 Oktober 2011.

Namun faktanya, caretaker tersebut gagal menjalankan tugas dan malah menggugat ke pengadilan pada 2013, yang akhirnya gagal di PN dan PT.

Hoky mengakui bahwa konflik berkepanjangan ini merupakan warisan dari kisruh internal sejak 2011. Namun sebagai Ketua Umum APKOMINDO yang sah, ia telah membuktikan legitimasi organisasinya melalui kemenangan di PTUN, PT TUN, hingga MA, dan memiliki SK Kemenkumham.

“Saya yakin bisa menyelesaikan masalah ini, terlebih saya kini telah resmi menjadi advokat,” tuturnya.

Hoky juga mengapresiasi sikap Rudi Rusdiah, yang semula menjadi lawan, namun kini membantu mengungkap kebenaran dan bersedia menjadi saksi dalam beberapa perkara. (HGM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *