Doris Fenita br Marpaung meminta keadilan dari Polrestabes Medan

Medan, doreng45.com – Penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurinta br Nababan pada 6 Januari 2025 lalu. Namun, hingga berita ini diterbitkan, ketiganya belum berhasil diamankan meskipun surat penjemputan telah diterbitkan sejak Februari 2025.

Doris Fenita br Marpaung, yang merupakan korban dalam kasus ini, merasa tidak mendapatkan keadilan dari pihak kepolisian. Dalam pernyataannya kepada awak media di sebuah warung kopi di Jalan HM Said pada Kamis (27/3/2025), Doris mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dia buat terhadap Erika br Siringoringo di Polrestabes Medan pada 2023.

banner 336x280

Namun, ia juga dilaporkan balik oleh Erika ke Polsek Medan Area dalam waktu satu hari setelah laporannya dibuat. Doris telah menjalani proses hukum hingga persidangan, sementara laporan yang dia buat di Polrestabes Medan hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik

Pihak keluarga Doris menyampaikan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus ini oleh Polrestabes Medan. Mereka menduga bahwa penyidik dan unit terkait sengaja memperlambat proses hukum terhadap ketiga tersangka.

“Sebelumnya, penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada para tersangka untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi terlapor maupun sebagai tersangka. Namun, mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut,” ujar pihak keluarga Doris.

Menurut mereka, dengan pasal yang dilaporkan, yakni Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, para tersangka seharusnya dapat dijemput paksa dan ditahan. Namun, hingga kini tindakan tersebut belum dilakukan oleh penyidik.

Selain itu, kuasa hukum Erika br Siringoringo diduga menghalangi proses penyidikan dengan tidak mengarahkan kliennya untuk kooperatif terhadap panggilan kepolisian. Hal ini, menurut pihak keluarga Doris, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 221 KUHP.

Penyidik Beralasan Butuh Waktu

Di sisi lain, awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak penyidik Polrestabes Medan. Salah satu penyidik membenarkan bahwa surat penjemputan terhadap para tersangka telah diterbitkan, namun mereka mengaku masih membutuhkan waktu untuk melakukan penangkapan.

“Benar, kami sudah mengeluarkan surat penjemputan terhadap ketiga tersangka. Namun, kami masih memerlukan waktu untuk melakukan tindakan tersebut,” ujar penyidik.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, kuasa hukum para tersangka sempat melayangkan surat permintaan penundaan penyidikan. Namun, pihak kepolisian menegaskan tidak bisa menunggu terlalu lama, terlebih hingga kini kuasa hukum belum membawa atau mendampingi kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka.

Permintaan Keadilan

Doris Fenita br Marpaung berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto dapat turun tangan untuk memastikan kasus ini ditangani dengan adil dan sesuai prosedur hukum.

“Kami meminta keadilan dan berharap agar kasus ini segera diproses dengan serius,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *