Partai Gema Bangsa Resmi Kantongi SK Kemenkumham sebagai Parpol Berbadan Hukum

doreng45.com – Partai Gema Bangsa secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai partai politik berbadan hukum dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Dirjen AHU Kemenkumham). Penyerahan SK tersebut diterima oleh Sekjen Partai Gema Bangsa, Muhammad Sopiyan, yang didampingi Wakil Ketua Umum Abd. Khaliq Ahmad dan Joko Nugroho, serta Bendahara Umum Ratih Purnamasari dan Rusli Halim selaku Ketua Bidang Organisasi dan Kader Partai Gema Bangsa.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang sangat progresif dalam membantu terbitnya SK Badan Hukum Partai Gema Bangsa. Tak lupa, saya juga mensyukuri hasil kerja keras seluruh pihak yang telah berkontribusi,” ujar Muhammad Sopiyan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/3).

banner 336x280

Sopiyan menegaskan bahwa Partai Gema Bangsa hadir dengan gagasan Indonesia Reborn, Indonesia Mandiri, yang menjadi identitas dan corak perjuangan partai ini dalam dinamika politik dan kebangsaan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Abd. Khaliq Ahmad, menyatakan bahwa partainya menawarkan pendekatan politik yang berbeda dengan mengusung tema desentralisasi.

“Di mana pengurus di daerah memiliki otonomi sendiri dalam menentukan arah Partai Gema Bangsa di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Senada, Joko Nugroho menambahkan bahwa Partai Gema Bangsa akan menjadi peserta Pemilu 2029 dan siap mewarnai dinamika politik nasional maupun lokal.

“Partai ini akan bertransformasi menjadi penyangga pondasi kemajuan bangsa,” katanya.

Adapun inisiator Partai Gema Bangsa antara lain mantan presenter TvOne Ike Julies Tiati, Mayor Jenderal TNI (Purn) Andogo Wiradi, mantan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, serta mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella—yang juga merupakan salah satu pendiri Partai NasDem. (Guntur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *