Medan, doreng45.com – Ojahan Sinurat, SH, pengacara korban dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir, menilai bantahan terdakwa, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, yang juga seorang dosen, terhadap keterangan saksi tidak relevan dengan substansi perkara.
Dalam persidangan, terdakwa menyesalkan sikap salah seorang saksi, Doni Deswandi, yang juga Kepala Lingkungan (Kepling), karena tidak melayat ke rumah duka. Namun, Ojahan Sinurat menegaskan bahwa hal tersebut bukan bagian dari pokok perkara.
“Bantahan terdakwa terhadap Kepling yang tidak melayat ke rumah duka sudah lari dari substansi perkara. Itu menyangkut masalah pribadi, mungkin karena Kepling sedang banyak kegiatan,” ujar Ojahan kepada wartawan, Senin (17/3).
Kesaksian Saksi Tidak Mendukung Klaim Kecelakaan
Dari keterangan empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada yang mengetahui peristiwa kecelakaan lalu lintas yang diklaim oleh terdakwa sebagai penyebab kematian korban.
Saksi pertama, Sulastri, seorang pedagang nasi yang warungnya berjarak sekitar 20 meter dari rumah terdakwa, menyatakan bahwa dari pagi hingga siang tidak ada peristiwa kecelakaan di sepanjang jalan tersebut.
“Tidak ada peristiwa tabrakan. Kalau memang ada kejadian, pasti ramai. Tapi saat itu tidak ada apa-apa,” ungkap Sulastri.
Saksi kedua, Doni Deswandi, yang merupakan Kepling, mengaku saat kejadian berada di Kantor Lurah. Ia mendapat telepon dari warga yang menyatakan korban telah dibawa ke RS Advent.
“Warga saya mengatakan sepertinya korban sudah tidak bernyawa lagi saat dibawa naik mobil,” jelas Doni.
Tidak Ada Jejak Kecelakaan
Saksi lainnya, dua personel Unit Lantas Polsek Helvetia, JM Sihole dan Andi J. Purba, mengungkapkan bahwa informasi awal tentang kejadian diperoleh dari pihak RS Advent yang melaporkan adanya korban kecelakaan yang meninggal dunia.
Namun, setelah melakukan pengecekan ke lokasi kejadian, JM Sihole tidak menemukan bukti adanya kecelakaan.
“Tiba di lokasi, saya tidak menemukan bercak darah maupun bekas pijakan rem. Saya juga menginterogasi warga sekitar, dan tidak ada yang mengetahui adanya kecelakaan,” jelas JM Sihole.
Setelah dari lokasi, ia bersama rekannya memeriksa kondisi korban di RS. Ia menemukan luka pada bagian kening korban, sementara tangan dan kaki korban dalam kondisi mulus. Petugas juga menyarankan agar jenazah diautopsi, namun terdakwa menolak.
“Jika benar ada kecelakaan lalu lintas, pasti ada jejak yang tertinggal. Namun, kondisi korban hanya mengalami luka di bagian wajah, tanpa ada cedera lain,” tambahnya.
Kasus ini masih terus bergulir di persidangan, dengan berbagai fakta yang diungkap dari keterangan para saksi. (Tim)