Binjai, doreng45.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad Amar, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama ini memasuki tahap replik, di mana pemohon menanggapi jawaban yang sebelumnya diajukan oleh pihak termohon, yakni Polres Binjai, pada Kamis siang (13/2/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Fadel dan dihadiri oleh tim hukum kedua belah pihak serta sejumlah awak media. Dalam repliknya, kuasa hukum Kyai Muhammad Amar, Sultoni Hasibuan, SH, menegaskan bahwa kliennya keberatan atas penetapan status tersangka dan berusaha membantah dalil-dalil yang diajukan oleh termohon.
“Sidang ini menjadi momentum bagi kami untuk mengklarifikasi serta membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pihak penyidik. Kami juga akan menghadirkan bukti dan saksi guna memperkuat argumen dalam persidangan,” ujar Sultoni Hasibuan, SH.
Kasus ini mencuat setelah Kyai Muhammad Amar ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang jemaah Ponpes Kolo Saketi bernama Heni. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, Heni mengklaim telah mengalami kerugian finansial akibat praktik yang dilakukan oleh Kyai Muhammad Amar.
Perkara ini menjadi perbincangan luas setelah viral di media sosial dan media elektronik. Banyak pihak memberikan perhatian khusus terhadap jalannya sidang, mendorong pemohon untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan status tersangka yang diberikan oleh kepolisian.
Sidang praperadilan ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya mendapatkan kejelasan hukum atas status Kyai Muhammad Amar. Tim kuasa hukum pemohon berharap agar hakim dapat melihat permasalahan ini secara objektif dan mempertimbangkan bukti yang diajukan.
Menurut jadwal persidangan, agenda berikutnya akan berlangsung pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan agenda duplik dari termohon serta penyampaian bukti dari pihak pemohon dan termohon. Sidang akan terus bergulir hingga putusan dijadwalkan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Dengan jalannya persidangan yang semakin intens, publik menantikan perkembangan selanjutnya dan bagaimana keputusan hakim akan menentukan arah hukum kasus ini. Keputusan dalam praperadilan ini berpotensi menjadi preseden penting dalam kasus-kasus serupa yang melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan.
Pihak kepolisian sendiri menegaskan bahwa seluruh prosedur yang dilakukan dalam penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tim kuasa hukum Kyai Muhammad Amar tetap bersikeras bahwa ada kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Binjai.
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama di kalangan santri dan jemaah Ponpes Kolo Saketi. Beberapa pihak mendukung langkah hukum yang diambil oleh kepolisian, sementara yang lain menyayangkan keputusan tersebut dan berharap adanya mediasi antara kedua belah pihak sebelum kasus ini bergulir ke pengadilan lebih lanjut.
Di sisi lain, akademisi hukum menilai bahwa sidang praperadilan ini menjadi ajang penting untuk menilai sejauh mana profesionalisme aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka. Jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, maka hal ini dapat menjadi evaluasi bagi pihak kepolisian dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
Dengan masih berlanjutnya proses hukum, masyarakat terus menantikan hasil dari praperadilan ini. Apakah status tersangka Kyai Muhammad Amar akan tetap berlaku atau justru dibatalkan oleh hakim? Semua akan terjawab dalam sidang putusan pada 19 Februari 2025. (Tim)