Laporan Polisi Dihentikan, Soegiharto Santoso Mengadu ke Propam, Kapolri, Kompolnas hingga Kemenko Polkam

Jakarta, doreng45.com – Ketua Umum APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., atau yang akrab disapa Hoky, melaporkan dugaan kriminalisasi yang dialaminya kepada sejumlah pihak berwenang. Langkah ini dilakukan menyusul penghentian dua laporan polisi yang dibuatnya terhadap beberapa pihak yang diduga melakukan kriminalisasi.

Hoky sebelumnya dinyatakan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI atas kasus yang menjeratnya. Dalam upaya mencari keadilan, ia melaporkan balik para pihak yang diduga terlibat dalam proses kriminalisasi terhadapnya, melalui Laporan Polisi No. LP/B/0117/II/2021/Bareskrim pada 17 Februari 2021. Para terlapor termasuk Sonny Franslay dan Agus Setiawan Lie DKK diduga melakukan tindak pidana berupa pengaduan palsu serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

banner 336x280
Soegiharto Santoso saat memberikan keterangan pers di Jakarta terkait dugaan kriminalisasi yang dialaminya.

Penghentian Laporan Polisi

Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan No. B/742/IX/RES.1.24./2023/Dittipium tertanggal 12 September 2023 menyebutkan bahwa laporan Hoky dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Hal ini menambah ironi bagi Hoky yang sebelumnya sempat ditahan selama 43 hari dan menjalani 35 kali persidangan di PN Bantul. Dalam kasus tersebut, PN Bantul hingga Mahkamah Agung menyatakan Hoky tidak bersalah.

Hoky juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan penyelidik dalam menangani Laporan Polisi No. LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Laporan ini terkait dugaan manipulasi informasi elektronik sebagaimana diatur dalam UU ITE. Laporan tersebut dihentikan pada April 2024 setelah melalui proses penyelidikan selama 5 tahun 6 bulan tanpa ada perkembangan yang signifikan.

Langkah Hoky dan Harapan Keadilan

Hoky telah melayangkan pengaduan resmi kepada Menko Polkam RI, Kompolnas, Komnas HAM, Kapolri, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Ia menegaskan pentingnya keadilan bagi masyarakat luas, khususnya bagi mereka yang tidak memahami hukum.

“Saya yang seorang wartawan dan kini advokat saja bisa dikriminalisasi. Lalu bagaimana dengan masyarakat umum? Saya berharap kasus ini menjadi perhatian semua pihak agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua orang,” ujar Hoky.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan wartawan yang terus mendukungnya selama proses ini berlangsung. Hoky tetap optimis bahwa kebenaran akan terungkap pada waktunya.(HGM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *