Jakarta, Doreng45.com – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), Kamilov Sagala, SH, MH, resmi melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERATIN Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (16/9/2024) di Hotel Balairung, Jakarta Timur. Pelantikan ini juga diiringi dengan diskusi bidang hukum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) pertama PERATIN.
Beberapa tokoh yang dilantik sebagai pengurus DPD PERATIN Jakarta antara lain:
- Ketua Dewan Kehormatan: Brigadir Jenderal Purn. Dr. dr. Nana Sarnadi, SpOG, SH, MARS
- Ketua DPD: Ir. Mariana Harahap, SH, MBA
- Sekretaris DPD: Drg. Tiwi Ambarwati Sukardi, Sp.OF (K), SH, MM
- Bendahara: Herman Nugraha, SH
- Wakil Bendahara: Perdhani Woelandari, SH
Selain itu, beberapa nama lain juga dipercaya menduduki posisi penting di berbagai komite, seperti Dr. drg. Vera Dumonda Silitonga, SH, MH, MARS, CIQnR, G.Med. sebagai Komite Pendidikan dan Pelatihan, dan dr. Berti Nora Panjaitan, SH, MH sebagai Komite Penelitian, Pengembangan dan Kerjasama Antar Lembaga.
Setelah dilantik, Ketua DPD PERATIN Jakarta, Ir. Mariana Harahap, SH, MBA, menyampaikan harapannya agar PERATIN dapat terus mendukung profesionalitas advokat di bidang teknologi informasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi. “Tantangan di dunia digital semakin besar, dan PERATIN harus siap melindungi kepentingan hukum masyarakat di era digital ini,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia.
Sebagai bagian dari rangkaian acara, diskusi hukum digelar dengan menghadirkan narasumber terkemuka. Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH, MH, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, memaparkan pentingnya peran advokat teknologi informasi dalam mendukung perkembangan hukum di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi, di mana PERATIN diharapkan menjadi pelopornya.
Dewan Pakar PERATIN, Prof. Ir. Gunawan Wibisono, MSc, Ph.D, juga berbicara tentang peran kecerdasan buatan (AI) dalam membantu advokat. “AI dapat merangkum dan mengekstrak informasi dari dokumen hukum, namun keputusan akhir tetap harus ditangani oleh profesional hukum,” jelasnya.
Sekjen PERATIN, Ir. Soegiharto, SH, menegaskan pentingnya wawasan teknologi informasi bagi advokat agar proses hukum lebih efisien dan efektif. “Dengan memahami teknologi, advokat dapat memberikan nasihat yang lebih baik dan mengelola kasus dengan lebih baik pula,” ujar Hoky, sapaan akrabnya.
Acara ini ditutup dengan pemotongan tumpeng untuk merayakan HUT pertama PERATIN, serta sesi foto bersama seluruh pengurus dan tamu undangan yang hadir, termasuk sejumlah tokoh seperti Jemy Tommy, SH, SE, MM, PhD(c), dan Syaiful Bachri, SH, MH.
(Red. Guntur)