Jadwal Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2024 Resmi Diumumkan oleh KPU

Lumajang, doreng45.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lumajang tahun 2024.

Dalam rilis yang dikeluarkan pada Sabtu (24/8/2024), Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, mengumumkan bahwa pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Rabu, 28 Agustus 2024. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Lumajang, Jalan Veteran No. 70, Kelurahan Kepuharjo, Lumajang.

banner 336x280

“Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB pada hari Selasa hingga Rabu. Sementara pada hari Kamis, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB,” jelas Henariza Febriadmadja.

Jadwal pendaftaran ini didasarkan pada Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Persyaratan Umum Calon Bupati dan Wakil Bupati:

Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI.
  3. Berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  4. Berusia minimal 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati.
  5. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.
  6. Tidak pernah menjadi terpidana dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kealpaan.
  7. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
  8. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  9. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  10. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.
  11. Tidak dinyatakan pailit oleh pengadilan.
  12. Memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi.
  13. Tidak pernah menjabat sebagai Bupati/Wakil Bupati selama dua periode di jabatan yang sama.
  14. Berhenti dari jabatan sebelumnya jika mencalonkan diri di daerah lain atau berstatus sebagai penjabat tertentu.
  15. Mengundurkan diri dari DPR, DPD, DPRD, TNI, Polri, ASN, atau jabatan lain jika mencalonkan diri.

Akses Silon dan Layanan Helpdesk:

KPU Kabupaten Lumajang juga telah membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pendaftaran pasangan calon. Partai Politik atau gabungan Partai Politik tingkat Kabupaten Lumajang dapat mengajukan permohonan akses Silon dan menunjuk admin serta petugas penghubung sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, termasuk pengajuan permohonan akses Silon, dapat diperoleh melalui email teknishupmaslmj@gmail.com atau menghubungi nomor 0822-4513-1789 (Helpdesk), atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Lumajang di Jalan Veteran No. 70 Lumajang, Kabupaten Lumajang. (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *