Tahapan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lumajang 2024: KPU Lumajang Gelar Media Gathering

LUMAJANG, doreng45.com – Menyongsong Pilkada serentak 2024, tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati memasuki fase krusial. KPU Kabupaten Lumajang mengadakan Media Gathering pada Kamis, 22 Agustus 2024, di Warung Pondok Asri, Sukodono, Lumajang, sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dengan media terkait tahapan ini.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon berlangsung dari Sabtu, 24 Agustus 2024, hingga Senin, 26 Agustus 2024. Ketua KPU Lumajang, Henariza Febriatmadja, melalui Wiwit Tri Prasetyo, menjelaskan berbagai aspek penting terkait Pilkada 2024, termasuk proses dan persyaratan pendaftaran. Dalam penjelasannya, Wiwit menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik. “KPU Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk menjalankan proses dengan transparan dan memastikan masyarakat dapat mengakses informasi melalui media,” tegasnya.

banner 336x280

Acara ini tidak hanya sekadar pengumuman, namun juga menjadi forum diskusi aktif antara KPU Lumajang dan media mengenai isu-isu strategis menjelang Pilkada 2024. Harapannya, melalui sinergi ini, proses demokrasi di Kabupaten Lumajang dapat berjalan lebih baik dengan pengawasan dan partisipasi semua pihak, terutama media.

Tahapan berikutnya, yaitu pendaftaran pasangan calon, akan berlangsung dari Selasa, 27 Agustus 2024, hingga Kamis, 29 Agustus 2024. KPU Kabupaten Lumajang telah mempersiapkan segala fasilitas untuk mendukung kelancaran proses tersebut.

Acara Media Gathering ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, memberikan kesempatan kepada para jurnalis untuk bertanya langsung kepada KPU terkait berbagai tahapan Pilkada yang akan datang.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

  1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024
  2. Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024
  3. Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
  4. Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
  5. Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
  6. Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
  7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi: 27 November – 16 Desember 2024
  8. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah pemberitahuan Mahkamah Konstitusi
  9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa: Paling lama 5 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi
  10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan

(guntur tri mulyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *