Soal Penganugerahan Kenaikan Pangkat Menhan Prabowo Subianto, Ini Penjelasan Panglima TNI

Jakarta, Doreng45.Com – Merebaknya polemik akhir-akhir ini baik di jagad media maupun di dalam masyarakat Indonesia yang memprotes penganugerahan kenaikan pangkat Jendral kehormatan TNI kepada Menhan Prabowo, Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto pada saat acara Rapim TNI-POLRI 2024 yang berlangsung di Mabes TNI, Cilangkap mengungkapkan, Prabowo dianugerahi Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama yang ditetapkan melalui Keppres Nomor 13/TK/TAHUN 2022 pada 28 Januari 2022.
Pemberian tanda kehormatan itu, kata Agus, sudah melalui proses pengusulan, verifikasi dan pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/34/V/2011 tanggal 10 Mei 2011, Bintang Yudha Dharma Utama ini hanya diperuntukkan kepada Menhan dan Panglima TNI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2024).

banner 336x280
Para Penerima Gelar Jendral Kehormatan Selain Prabowo Subianto

Agus selanjutnya menjelaskan implikasi dari anugerah Bintang Yudha Dharma Utama tersebut perlu diketahui Prabowo berhak untuk memperoleh pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa.

Hal tersebut dilakukan sesuai Pasal 33 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Oleh sebab itu, Panglima TNI merekomendasikan Prabowo untuk mendapatkan pangkat jenderal kehormatan.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Panglima TNI Nomor R/216/II/2024 per 16 Februari 2024.

“Maka pada hari ini Presiden memberikan Kenaikan Pangkat Secara Istimewa kepada Menhan bapak Prabowo Subianto sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” pungkasnya saat Rapim TNI-POLRI 2024 di Mabes TNI, Cilangkap. (Teuku Imran SS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *