BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan dan Tanpa Pungli

Lubuk Pakam, doreng45.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berjalan transparan, profesional, dan bebas pungutan liar (pungli).

Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Kominfo Deli Serdang, Jumat (31/10/2025), menyusul beredarnya isu di media sosial yang menuding adanya praktik pungli dalam proses kenaikan pangkat seorang ASN bidan bernama Farida Deliana Purba, yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.

banner 336x280

Konferensi pers dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang, Anwar S. Siregar, SE, M.Si, didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi NST, serta Plh. Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo.

“Kita luruskan, bahwa Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” tegas Agung Tritantyo.

Agung menjelaskan, hasil ujian menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak lulus karena tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang ditetapkan oleh BKN dan Pemkab Deli Serdang.

Berikut hasil nilai Farida Deliana Purba:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 85
  • Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55
    Total Nilai: 225 dari 500 poin.

“Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Rilis nilai juga dilakukan secara live,” ungkap Agung.

Pada pelaksanaan UPKP tahun 2025, terdapat 81 peserta ASN dari Deli Serdang, dan hanya 23 orang yang dinyatakan lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.

Agung menegaskan, proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dilakukan secara transparan. BKPSDM hanya bertugas memfasilitasi administrasi, sedangkan pelaksanaan ujian dilakukan oleh BKN Medan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan hasil yang ditampilkan secara real time dan terbuka.

“Jadi sangat jelas, UPKP dilaksanakan oleh BKN. BKPSDM tidak memiliki kewenangan dalam proses penilaian, sehingga tidak benar ada pungli atau permainan,” tambahnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum internal, Agung menegaskan bahwa pihaknya akan meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan.

“Kami siap diaudit oleh Inspektorat agar semuanya terang benderang dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap BKPSDM,” ujarnya.

Sebagai penutup, BKPSDM Deli Serdang menegaskan komitmen untuk memberikan pelayanan kepegawaian yang bebas biaya, profesional, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan arahan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Luddin Tambunan, yang selalu menekankan pentingnya integritas dalam pelayanan publik.

“Jangan buat susah para ASN dan pegawai. Kalau kinerjanya bagus, kita beri reward dan promosi. Kalau tidak, akan kita evaluasi,” pesan Bupati.

(Tim doreng45.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *