Medan, doreng45.com – Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumatera Utara, Dr. Asa Binsar Siregar, menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memastikan tidak ada penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bersifat non-prosedural.
APJATI Sumut, kata Asa Binsar, senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah di berbagai lini untuk mendorong penempatan tenaga kerja yang sesuai aturan.
“Komitmen APJATI Sumut dalam memberantas TPPO sangat jelas. Kami tidak akan melakukan penempatan tenaga kerja yang terindikasi TPPO. Kami terus menyuarakan dan memerangi praktik ini,” tegas Asa Binsar kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Sebagai bukti nyata komitmen tersebut, pada Rabu, 22 Oktober 2025, APJATI Sumut menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peningkatan Kualitas, Perlindungan, dan Jumlah Pekerja Migran Indonesia oleh DPD APJATI Sumut dalam rangka Pencegahan dan Mengurangi Korban TPPO serta Mencegah Penempatan PMI Non-Prosedural ke Luar Negeri.”
Acara yang dihadiri puluhan perwakilan perusahaan jasa tenaga kerja ini membahas berbagai langkah strategis untuk menekan angka penempatan ilegal tenaga kerja ke luar negeri. Dalam kesempatan itu, Asa Binsar menyoroti faktor ekonomi masyarakat sebagai penyebab utama masyarakat tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa memeriksa legalitas prosesnya.
“Faktor ekonomi yang lemah menjadi penyebab utama. Begitu mendengar tawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri, banyak yang tergiur tanpa memikirkan apakah prosesnya sesuai aturan,” ujarnya.
Asa Binsar mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran kerja luar negeri dari pihak yang tidak jelas asal-usulnya. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi kepada pemerintah desa atau Dinas Tenaga Kerja sebelum memutuskan untuk berangkat.
“Kalau ada tawaran kerja, pastikan dulu apakah benar ada lembaga penyalur resmi. Tanyakan ke kepala desa atau Disnaker. Kalau hanya bertemu di jalan dengan tawaran yang terlalu bagus, itu sudah terindikasi TPPO,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Asa Binsar juga menjelaskan modus operandi TPPO, antara lain penggunaan kekerasan dan ancaman, rayuan dengan tawaran kerja palsu, penyalahgunaan kekuasaan, hingga jeratan utang agar korban tetap berada di bawah kendali pelaku.
“Korban biasanya dijerat utang besar yang tidak sanggup dibayar, sehingga tetap dalam kendali pelaku,” tambahnya.
APJATI Sumut menegaskan akan terus memperkuat edukasi masyarakat, menggandeng aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mencegah praktik TPPO, serta memastikan seluruh penempatan pekerja migran dilakukan secara prosedural dan berkeadilan. (Tim)










