Deli Serdang, doreng45.com – Kasus penipuan dengan terdakwa Ninawati kembali menjadi sorotan publik setelah menuai kontroversi di Sumatera Utara. Terdakwa Ninawati, yang terjerat kasus penipuan penerimaan Akademi Kepolisian (AKPOL) dengan nilai kerugian mencapai Rp1,3 miliar, hingga kini dinilai belum mendapatkan tuntutan hukum yang maksimal.
Tokoh masyarakat Sumatera Utara, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli terkesan lemah dalam memberikan tuntutan. Menurutnya, ada dugaan permainan antara pihak kejaksaan dengan terdakwa.
“Jaksa menuntut terlalu ringan, hanya setengah dari ancaman maksimal Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahkan, dalam putusan banding, hukuman terdakwa malah berkurang dari satu tahun menjadi sepuluh bulan. Ini berpotensi berulang pada tingkat kasasi,” ungkap Dumanter, Rabu (1/10/2025).
Dumanter mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan memeriksa dan mengawasi kinerja jaksa di Labuhan Deli. “Jangan sampai masyarakat menuding ada permainan antara kejaksaan dengan terdakwa Ninawati. Kami mendesak agar Jamwas dan Komjak membentuk tim khusus memeriksa dugaan penyimpangan ini,” tegasnya.
Akademisi Soroti Dugaan Ketidakprofesionalan Jaksa
Akademisi dan praktisi hukum pidana, Dr. Adv. Sri Wahyuni Laia, S.H., M.H., juga menyayangkan rendahnya tuntutan yang diajukan jaksa. Ia menilai Kejari Labuhan Deli tidak serius dalam menangani kasus ini.
“Kerugian korban mencapai miliaran rupiah. Apalagi Ninawati adalah residivis dengan lebih dari satu laporan polisi terkait kasus penipuan serupa. Seharusnya dituntut maksimal, bukan sebaliknya,” kata Sri Wahyuni.
Ia menegaskan, Kejagung perlu turun langsung mengkaji ulang memori banding dan kasasi jaksa. “Jika perlu, Kejagung harus ikut menyusun memori kasasi agar unsur pidana terpenuhi. Dengan begitu, kasus ini bisa terang benderang,” tambahnya.
Kejari Labuhan Deli Ajukan Kasasi
Di sisi lain, Kejari Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menyatakan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan terdakwa Ninawati.
“Kita sudah kirimkan berkas kasasi. Saat ini kami menunggu prosesnya di Mahkamah Agung,” ujar Kacabjari Labuhan Deli, Hamonangan P. Sidauruk, S.H., M.H., Selasa (30/9/2025).
Ia menjelaskan, vonis satu tahun yang dijatuhkan PN Lubuk Pakam lebih ringan dari tuntutan jaksa selama dua tahun penjara. Namun, hingga kini, eksekusi belum dilakukan karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Dalam salinan putusan tidak ada perintah eksekusi. Jadi, terdakwa belum bisa dieksekusi karena kasus ini masih berjalan di tingkat kasasi,” katanya.
Hamonangan menambahkan bahwa langkah hukum akan ditempuh sampai tingkat tertinggi demi menjaga integritas proses peradilan. “Kami tegaskan, informasi simpang siur harus diluruskan. Kasus ini masih dalam proses hukum,” jelasnya.
Dugaan Uang Mengalir
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya menyebut Ninawati diduga menggelontorkan dana hingga Rp20 miliar dalam kasus ini. Namun, hingga kini, Ninawati tetap belum ditahan maupun dieksekusi karena putusan belum inkrah.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Pakam, banding terdakwa tercatat diajukan pada 15 Agustus 2025, dan pada 17 September 2025 putusan banding keluar dengan mengubah hukuman menjadi sepuluh bulan penjara.
Putusan banding tersebut menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan”, namun hanya dijatuhi hukuman penjara sepuluh bulan dengan pengurangan masa tahanan.
Dengan perkembangan terbaru ini, publik menanti langkah Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan penyimpangan penanganan perkara Ninawati, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi. (Tim)