Kombes Calvijn Ungkap 5 Kecamatan di Medan dan Deliserdang Rawan Narkoba

Medan, doreng45.com – Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan lima kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang yang masuk kategori rawan penyalahgunaan narkoba.

“Setidaknya ada lima kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang,” ujar Calvijn saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025) siang.

banner 336x280

Menurutnya, wilayah-wilayah rawan tersebut teridentifikasi berdasarkan jumlah kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025.

Kecamatan pertama adalah Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di kecamatan ini, polisi mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka.

Kecamatan kedua, Percut Sei Tuan, juga di Kabupaten Deli Serdang. Aparat berhasil mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.

Selanjutnya, Kecamatan Sunggal di Kabupaten Deli Serdang, dengan 19 kasus dan 22 tersangka.

Dua kecamatan lainnya berada di Kota Medan, wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Yaitu Kecamatan Medan Marelan, dengan 19 kasus dan 21 tersangka, serta Kecamatan Medan Deli, dengan 19 kasus dan 20 tersangka.

Kombes Calvijn menegaskan, pengungkapan kasus di lima kecamatan tersebut merupakan bukti keseriusan Polda Sumut dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

“Polda Sumut berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah rawan,” tegasnya.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *