Deli Serdang, doreng45.com – Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, kini dihadapkan pada persoalan serius berupa warisan hutang miliaran rupiah dari pemerintahan sebelumnya. Salah satu yang paling krusial adalah tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola kepada sejumlah rekanan yang belum terselesaikan.
Di antaranya, hutang kepada PT Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra, rekanan pengadaan aspal Iran serta material konstruksi (batu pecah dan sertu) sejak 2014. Total hutang mencapai lebih dari Rp4 miliar dan telah menjadi sengketa hukum panjang.
Kedua perusahaan tersebut memenangkan gugatan di semua tingkatan, termasuk Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2021/PN Lbp dan 122/Pdt.G/2023/PN Lbp. Putusan mengharuskan Pemkab Deli Serdang membayar penuh hutang beserta denda 6 persen per tahun apabila pembayaran terlambat.
Akibat penundaan, kini jumlah yang harus dibayarkan Pemkab Deli Serdang melebihi Rp5 miliar, termasuk denda. Kondisi ini menjadi perhatian di tengah upaya efisiensi anggaran yang digalakkan Bupati Asriludin Tambunan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kuasa hukum rekanan, Joko Suandi, S.H., M.H., menegaskan:
“Kami berharap Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Walaupun hutang ini terjadi jauh sebelum beliau menjabat, kami percaya beliau bijaksana dan taat hukum.”
Dinas SDABMBK menyadari potensi kerugian yang lebih besar jika pembayaran terus ditunda. Denda 6 persen per tahun dinilai merugikan keuangan daerah dan bisa berdampak pada potensi tuntutan hukum tipikor.
Menyikapi putusan pengadilan yang inkrah, Bupati Asriludin Tambunan bersama Dinas SDABMBK menegaskan bahwa penyelesaian hutang menjadi prioritas utama dalam penggunaan anggaran daerah. Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen terhadap supremasi hukum dan tata kelola keuangan daerah yang transparan.
Saat dikonfirmasi, Inspektorat Deli Serdang (11/9/2025) menyatakan bahwa Pemkab akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.
Namun, Joko Suandi kembali menegaskan bahwa PK tidak menghalangi eksekusi pembayaran.
“Artinya, meski Pemkab melakukan PK kedua kalinya, tetap wajib membayar hutang beserta bunga. PT Intan Amanah sudah mencapai 12% dan CV Siliwangi Putra 6%. Jika Pemkab bersikeras menunda, kerugian negara akan semakin besar dan bisa masuk ke ranah tipikor,” pungkasnya.
(Tim/HD)