Emak-Emak Demo di Polrestabes Medan, Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Penyidik

Sumatera Utara, doreng45.com – Sekelompok emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025). Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Massa aksi menolak keras penanganan Laporan Polisi (LP) yang mereka nilai sudah kedaluwarsa, namun tetap diproses oleh penyidik. Dalam aksinya, mereka membawa poster berisi tuntutan agar Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan turun tangan, khususnya terkait penyidik Alam Surya Wijaya yang diduga memiliki kedekatan dengan pelapor bernama Fahril Fauzi Lubis.

banner 336x280

Terlapor Merasa Dikriminalisasi

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, menegaskan bahwa dirinya merasa ditakut-takuti oleh penyidik yang menyebutnya sebagai tersangka dalam laporan polisi yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis alias Ucok.

Masdelina dituduh melakukan penipuan, penggelapan, dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

“Laporan itu tidak masuk akal. Pidana yang disebut terjadi pada 2005, tapi baru dilaporkan tahun 2024 setelah 19 tahun. Itu sudah kadaluwarsa sesuai KUHP Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana, juga merujuk pada Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana. Jangan kriminalisasi kami,” tegas Masdelina.

Persoalan Kwitansi dan Warisan

Masdelina mengaku dirinya dan adiknya tidak pernah menipu pelapor. Ia menyatakan hanya menandatangani satu kwitansi, namun pelapor diduga membuat tiga kwitansi berbeda dengan jumlah uang yang tidak sesuai.

“Kami dipaksa penyidik untuk mengakui semua kwitansi itu. Padahal jumlah uangnya berbeda dengan yang kami terima. Saat kami protes, malah keterangan di BAP tidak sesuai dengan apa yang kami sampaikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Masdelina menegaskan bahwa permasalahan ini terkait warisan. Menurutnya, tanah dan bangunan yang dipermasalahkan adalah milik bersama enam orang pewaris, bukan hanya dirinya.

Tuntutan Aksi

Masdelina juga mengaku telah meminta bertemu langsung dengan penyidik Alam Surya Wijaya, namun ditolak. Ia menilai penyidik kurang beretika saat melakukan pemeriksaan dan dirinya merasa diintimidasi.

“Kami menuntut agar kasus ini di-SP3 karena ini murni sengketa keluarga. Bahkan saya yang justru menjadi korban, karena belum menerima pembayaran lunas dari Fahril Fauzi Lubis,” katanya.

Ia pun berharap Wakapolrestabes Medan turun tangan untuk menengahi persoalan ini, sekaligus mencabut laporan polisi yang dinilai tidak benar.

“Sebagai seorang ibu dan wanita berprofesi, saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Kami berharap laporan yang tidak benar ini segera dihentikan,” pungkas Masdelina. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *