Polisi Buru Jaringan Narkoba di Sumut: Ardinal, Herina, dan Gempar Selamat Masuk DPO

Medan, doreng45.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama kasus peredaran narkotika berskala besar di Sumatera Utara, Selasa (2/9/2025).

Dua dari tiga tersangka merupakan pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, sementara satu tersangka lainnya diduga sebagai pengendali distribusi narkoba melalui jalur laut di Kabupaten Asahan.

banner 336x280

Pasangan Pemilik Dragon KTV Jadi Buronan

Pasangan suami istri tersebut adalah Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), warga Jalan Jermal VII, Medan Denai. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diduga menyamarkan bisnis haramnya di balik usaha hiburan malam Dragon KTV, yang disebut menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi narkoba di Medan.

Surat DPO resmi telah diterbitkan dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Gempar Selamat, Pengendali Jalur Laut

Tersangka ketiga, Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, diduga sebagai pengendali utama distribusi narkoba jenis sabu dan obat-obatan ilegal melalui jalur laut di wilayah Asahan.

Kasusnya bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang, pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Polda Sumut Imbau Masyarakat Beri Informasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan pihaknya akan memprioritaskan penangkapan ketiga buronan ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” tegasnya.

Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk segera memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Laporan dapat disampaikan ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan atau melalui kontak berikut:

  • Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008

  • Katim TPPU: 0813-6272-4860

  • Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

Masyarakat juga dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *