SPPD Ketua DPRD Deli Serdang Capai Rp 1,1 Miliar, Mahasiswa Demo Tuntut Transparansi dan Bubarkan DPRD

Deli Serdang, doreng45.com – Kritik tajam terhadap kinerja dan peran DPRD Deli Serdang kembali memuncak. Mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi (SIMAK) turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi pada Rabu (27/8/2025), menuntut transparansi dan akuntabilitas atas penggunaan anggaran perjalanan dinas yang dinilai berlebihan.

Aksi ini dilatarbelakangi kondisi masyarakat yang kian sulit secara ekonomi, sementara para wakil rakyat justru menikmati fasilitas negara dengan nilai fantastis. Salah satu sorotan utama adalah Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Ketua DPRD Deli Serdang yang mencapai Rp 1.125.425.489. Wakil Ketua DPRD menerima SPPD senilai Rp 400–700 juta, sementara anggota DPRD lainnya memperoleh alokasi mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Total pagu anggaran SPPD DPRD Deli Serdang disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.

banner 336x280

SIMAK: Ini Bentuk Pengkhianatan Terhadap Rakyat

Ketua DPW SIMAK Sumatera Utara, Reza H, mengecam keras alokasi anggaran yang dinilai tidak masuk akal dan berpotensi melanggar hukum.

“Pemborosan dana rakyat untuk perjalanan dinas ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusional. Nilai miliaran rupiah tanpa transparansi yang jelas memicu kecurigaan adanya rekayasa, mark-up, bahkan indikasi korupsi. Apalagi, anggaran ini tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Reza.

Ia menambahkan, DPRD Deli Serdang telah gagal memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008. Tidak adanya laporan rinci terkait tujuan perjalanan, durasi kegiatan, dan manfaat yang diperoleh memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Bertentangan dengan Aturan dan Nilai Kemanusiaan

Lebih jauh, Reza menilai besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan pengelolaan keuangan daerah harus efisien, efektif, dan berpihak pada rakyat.

“Di tengah rakyat yang kesulitan mencari nafkah, pejabat justru menghambur-hamburkan uang miliaran rupiah. Ini tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan mencederai rasa keadilan sosial,” ujarnya penuh keprihatinan.

SIMAK juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki dugaan SPPD fiktif atau mark-up karena hal tersebut termasuk tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

“Legitimasi DPRD akan hancur jika praktik pemborosan dan dugaan korupsi ini tidak ditindak tegas. Jangan salahkan rakyat jika kepercayaan terhadap lembaga legislatif terkikis habis,” tandas Reza.

DPRD Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, yang dihubungi melalui telepon seluler pada Rabu (27/8/2025), belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *