Diduga Gunakan Identitas Palsu, Oknum Kadis Pariwisata Taput Dilaporkan ke Polda Sumut

Medan, doreng45.com – Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara berinisial SHS dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seorang wanita bernama Elsa Lorenza (29) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggunaan identitas palsu untuk menikahi dirinya.

Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/B/1401/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Agustus 2025, dengan sangkaan Pasal 378 dan Pasal 263 Jo Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik.

banner 336x280

Kronologi Kasus

Kuasa Hukum pelapor, Dr Khomeini, SE, SH, MH, didampingi Hardian Maulana Putra, SH, Senin (25/8) sore menjelaskan, pernikahan kliennya dengan terlapor berlangsung pada 31 Oktober 2015 dan telah dikaruniai dua anak. Namun, belakangan diketahui bahwa terlapor diduga telah menikah sebelumnya dan memiliki keluarga di Tapanuli Utara.

“Sejak kelahiran anak pertama, barulah klien kami mengetahui bahwa terlapor ternyata telah memiliki istri dan anak di Tapanuli Utara. Bahkan sejak klien kami mengandung anak kedua pada Desember 2016, terlapor mulai jarang pulang dan tidak memberi nafkah,” jelas Khomeini.

Ia menambahkan, dugaan penggunaan identitas palsu muncul karena saat menikah, terlapor menggunakan KTP dengan nama Alek Sani berstatus lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal, kenyataannya ia adalah ASN di Tapanuli Utara.

“Pada 2019, klien kami sudah berupaya menemui terlapor untuk meminta pertanggungjawaban, namun tidak ada itikad baik dari pihak terlapor,” ujarnya.

Somasi dan Laporan ke Polda

Pada 19 Agustus 2025, pihak kuasa hukum melayangkan somasi dan menemui Bupati, Wakil Bupati, serta Kepala Inspektorat Tapanuli Utara untuk meminta agar terlapor diproses secara etik sebagai ASN.

“Kami juga berharap Kapolda Sumut segera memproses laporan ini dan memanggil terlapor untuk diperiksa,” tegas Khomeini.

Harapan Pelapor

Sementara itu, Hardian Maulana Putra, SH menyayangkan tindakan oknum ASN tersebut yang seharusnya menjadi teladan, namun justru melakukan dugaan kebohongan yang merugikan pihak pelapor.

“Kami juga akan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan penelantaran anak,” ungkapnya.

Pelapor, Elsa Lorenza, berharap pihak kepolisian dapat menegakkan keadilan dan kedua anaknya mendapat hak sebagai anak kandung terlapor. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *