Kuasa Hukum Kompol DK Laporkan Dua Pemuda ke Polda Sumut Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Medan, doreng45.com – Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi SH, resmi melaporkan dua pemuda bernama Riyan Saputra dan Rudi Bakti ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan pada Senin (11/8/2025) siang, setelah keduanya diketahui menggelar aksi dengan membawa spanduk bernada tudingan terhadap kliennya.

Menurut Hans, spanduk tersebut bertuliskan pernyataan yang menyebut adanya “korban kriminalisasi oknum Kompol DK”. Aksi itu dilakukan tepat di depan Polsek Torgamba, Minggu (10/8/2025). Informasi yang diperoleh menyebutkan, upaya pencemaran nama baik itu tidak berhenti di situ, melainkan juga berencana dibawa hingga ke Mabes Polri.

banner 336x280

“Saya selaku kuasa hukum dari Dedi Kurniawan, atau yang disebut sebagai Kompol DK, melaporkan keduanya atas dugaan pencemaran nama baik. Tuduhan yang disampaikan secara terbuka dan menggunakan spanduk jelas menyerang kehormatan pribadi klien saya,” tegas Hans Silalahi SH saat memberikan keterangan kepada awak media.

Hans yang dikenal sebagai salah satu pengacara kondang di Medan menegaskan, ia sama sekali tidak mengenal kedua terlapor. Namun menurutnya, siapapun tidak berhak melakukan penghinaan atau menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar terhadap orang lain, terlebih kepada aparat kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya.

“Jangan menghina dan mencemarkan nama baik orang lain, termasuk anggota Polri. Kritik terhadap kinerja silakan saja, itu hak masyarakat. Tetapi ketika sudah menyerang kepribadian dan menyebarkan tuduhan, itu sudah masuk ranah hukum. Ada sanksinya sebagaimana diatur dalam Pasal 315 KUHPidana,” ujarnya menegaskan.

Hans menambahkan, apa yang dilakukan para terlapor tidak hanya mencederai nama baik kliennya, tetapi juga berpotensi menurunkan wibawa institusi kepolisian di mata masyarakat. “Polri sudah bekerja maksimal menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Jangan sampai fitnah seperti ini menimbulkan opini publik yang keliru,” lanjutnya.

Hans menduga kasus pencemaran nama baik ini tidak terlepas dari penangkapan seorang pria bernama Rahmadi, yang saat ini telah ditahan atas dugaan tindak pidana narkotika. Menurutnya, penangkapan tersebut menjadi salah satu pemicu munculnya tuduhan kriminalisasi yang dialamatkan kepada Kompol DK.

“Klien kami sudah bekerja sesuai prosedur dalam penanganan kasus narkotika. Kalau ada yang keberatan dengan proses hukum, sudah ada jalurnya, yakni melalui mekanisme peradilan. Bahkan, kuasa hukum Rahmadi sebelumnya sudah mengajukan praperadilan, tetapi ditolak oleh PN Medan. Itu artinya membuktikan bahwa klien kami bekerja secara profesional dan sesuai aturan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hans mengungkapkan bahwa bukan hanya dua orang ini yang diduga terlibat dalam aksi serupa. Pihaknya juga telah mendata lebih dari dua orang lain yang diduga turut melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Kompol DK. “Kami tidak main-main. Semua pihak yang mencoba menyebarkan fitnah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Laporan sudah diterima dan akan segera diproses oleh penyidik. Setiap laporan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar AKBP Siti.

Dengan adanya laporan ini, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kompol DK dipastikan akan menjadi perhatian serius. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, serta tidak mudah menyebarkan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.

Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan kritik atau protes. Dalam negara hukum, kebebasan berpendapat tetap dijamin, namun tidak boleh menabrak aturan dengan mencemarkan nama baik orang lain. Seiring dengan langkah hukum yang diambil kuasa hukum Kompol DK, masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh Polda Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *