Bupati Langkat Dukung Polda Sumut Tutup Tempat Hiburan Malam Sarang Narkoba

Langkat, doreng45.com – Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Bupati Langkat Syah Afandin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumut dalam menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, terlebih menjadi sarang peredaran narkoba.

“Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar, akan kita tutup secepatnya,” tegas Bobby kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut, Selasa (23/7/2025).

banner 336x280

Bobby menegaskan, pihaknya akan terus mendukung penegakan hukum oleh aparat. Menurutnya, tempat usaha yang tidak taat aturan harus ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Senada dengan itu, Bupati Langkat Syah Afandin menyatakan kesiapannya mendukung Pemprov dan Polda Sumut dalam menindak tegas THM atau diskotek di wilayah Langkat yang melanggar aturan dan menjadi tempat peredaran narkoba.

“Kita pasti mendukung Polda dan Pemprov Sumut dalam memberantas narkoba di wilayah Langkat. Ini sejalan dengan amanat undang-undang dan visi misi Langkat Religius,” ujar Afandin, Kamis (24/7/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Langkat siap memfasilitasi proses penutupan THM jika ditemukan pelanggaran. Terkait Perda Retribusi THM, Afandin menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi tempat hiburan yang beroperasi sesuai ketentuan hukum.

“Selama tidak melanggar aturan, tentu boleh-boleh saja. Tapi jika melanggar, apalagi menjadi tempat peredaran narkoba, pasti akan ditindak,” ujarnya tegas.

Diketahui, Polda Sumut sebelumnya telah merekomendasikan penutupan lima tempat hiburan malam yang terindikasi kuat melanggar hukum, antara lain S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat. Dua lainnya berada di wilayah Langkat, yakni Blue Sky Hotel & KTV, serta satu lagi di Batu Bara yaitu Nirwana Karaoke.

Rekomendasi ini disampaikan setelah kepolisian menemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi-lokasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *