Medan, doreng45.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan resmi membebaskan Selamet, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di Bank Sumut Cabang Serdang Bedagai. Dalam putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN yang dibacakan pada 28 April 2025, majelis hakim menyatakan bahwa meski perbuatan terdakwa terbukti, namun tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Medan (Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn). PT Medan menetapkan lima poin penting dalam amar putusannya:
-
Membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Medan;
-
Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun bukan merupakan tindak pidana;
-
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum;
-
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat martabatnya;
-
Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan.
Selamet sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 9 Desember 2024 hingga awal Mei 2025. Putusan inkrah ini kemudian memunculkan harapan publik bahwa dua terdakwa lain dalam kasus serupa, yakni Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, juga patut dibebaskan.
“Kalau debiturnya dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana, lalu kenapa pejabat bank yang menyetujui kredit justru dihukum? Ini jelas tidak adil,” kata pemerhati hukum di Medan, Aji Lingga, SH, Senin (21/7/2025).
Tak Penuhi Unsur Korupsi
Putusan PT Medan menegaskan bahwa pelanggaran prosedur administratif dalam proses kredit tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi, terutama jika tidak ditemukan niat jahat (mens rea) maupun kerugian negara yang nyata.
Aji Lingga menyebutkan, kasus semacam ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata seperti eksekusi agunan, bukan pidana.
“Keputusan kredit saat itu diambil berdasarkan prosedur yang berlaku dan dilengkapi agunan sah. Jadi, tidak ada unsur pidana yang terpenuhi,” tegasnya.
Ancaman Preseden Buruk bagi Dunia Perbankan
Kasus ini turut menimbulkan kekhawatiran di kalangan profesional perbankan. Banyak yang khawatir apabila kredit bermasalah langsung dikriminalisasi, maka para pejabat bank akan ragu-ragu dalam mengambil keputusan kredit.
“Jika ini menjadi preseden, banyak pejabat bank akan memilih untuk tidak menyalurkan kredit. Ini bisa melumpuhkan fungsi intermediasi perbankan,” imbuhnya.
Dukungan moral terhadap Tengku Ade pun terus mengalir. Sejumlah rekan sejawat tengah berencana mengadakan audiensi dengan tokoh-tokoh daerah untuk menyuarakan keadilan hukum yang proporsional.
Desakan Keadilan untuk Tengku Ade dan Zainur Rusdi
Pembebasan Selamet dijadikan rujukan kuat oleh pendukung Tengku Ade dan Zainur Rusdi. Mereka mendesak agar asas keadilan ditegakkan secara setara terhadap seluruh pihak dalam kasus ini.
“Kalau nasabah dibebaskan karena ini perkara perdata, maka pejabat bank juga seharusnya bebas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Aji, yang mengikuti proses sidang secara langsung.
Menurutnya, jika penyelesaian kredit macet dikriminalisasi, hal itu berpotensi menakut-nakuti masyarakat yang ingin mengakses pembiayaan dari bank pemerintah, termasuk Bank Sumut.
Adapun sidang terhadap Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). (Tim)