Tiga DPO Diamankan Imigrasi Kualanamu, Kabur Setelah Buat Keributan

Sumatera Utara, doreng45.com – Tiga orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan, sempat diamankan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu, Rabu (7/5/2025), sebelum akhirnya berhasil kabur.

Ketiganya ditahan berdasarkan surat pencegahan keluar negeri dari Polrestabes Medan. Namun, ketika diserahkan kepada pihak kepolisian Bandara Kualanamu untuk proses lebih lanjut, ketiganya justru membuat keributan yang menyebabkan situasi tidak kondusif di kantor imigrasi.

banner 336x280

Karena keterbatasan personel polisi wanita (polwan), petugas tidak bisa mengamankan ketiga DPO yang seluruhnya merupakan perempuan. Dalam kekacauan tersebut, mereka berhasil melarikan diri menggunakan taksi dengan mengelabui petugas.

Saat dikonfirmasi, Kanit Polsek Bandara Kualanamu membenarkan bahwa mereka sempat diamankan, namun menyampaikan alasan emosional terkait kondisi salah satu dari mereka, Nurintan br Nababan, yang disebut tengah sakit dan membutuhkan perawatan.

“Karena semuanya perempuan dan kami tidak memiliki polwan, anggota tidak berani melakukan penahanan fisik. Ketiganya sempat naik taksi, dan ketika dikejar hingga ke pintu keluar bandara, mereka sudah tidak berada di dalam mobil. Kami menduga mereka berpindah kendaraan. Dari pantauan CCTV, mereka terlihat naik mobil Mitsubishi Xpander,” ujar Kanit.

Sementara itu, kuasa hukum Doris Fenita br Marpaung, Henry Pakpahan, S.H., menyayangkan kelalaian pihak kepolisian yang menyebabkan kaburnya para DPO tersebut.

“Kekurangan personel polwan seharusnya menjadi perhatian khusus Polda Sumatera Utara agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Henry.

Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap kembali ketiga DPO dan meminta pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka.

“Siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian ini? Hal ini jelas mencoreng citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Kepercayaan publik kembali dipertanyakan,” imbuhnya.

Henry juga meminta Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setiawan, S.I.K., untuk segera mengambil langkah tegas dalam menangkap Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *