Medan, doreng45.com – Laporan dugaan tindak pidana yang semula ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sumut tiba-tiba dialihkan ke Ditreskrimum. Peralihan ini terjadi setelah Kombes Budi Saragih bertugas di Itwasda Polda Sumut, menimbulkan tanda tanya dari pihak pelapor.
“Kami datang ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan Kombes Budi Saragih dan Kompol Erikson Sinaga yang diduga melakukan intervensi terhadap dua laporan polisi,” ujar pelapor, Mimi Herlina NST, didampingi kuasa hukumnya, Hans Silalahi, SH, MH, pada Rabu (7/5) siang.
Hans menyatakan laporan mereka telah diterima oleh Aiptu Holong Samosir dari Propam Polda Sumut dengan bukti LP SPSP2/82/V/2025/Subbagyanduan.
Menurut Hans, intervensi diduga terjadi terhadap dua laporan polisi, yakni LP/B/418/II/2024/SPKT Polrestabes Medan dan LP/B/419/II/2024. Kedua laporan tersebut awalnya ditangani Satreskrim Polrestabes Medan, lalu pada 18 September 2024 dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Setelah dilimpahkan ke Krimsus, AKP H. Siallagan langsung melakukan penyelidikan dan status laporan naik ke tahap penyidikan. Prosesnya sudah berjalan baik dan hampir tuntas. Tapi anehnya, laporan malah dilimpahkan ke Krimum,” tegas Hans di halaman Propam.
Hans menambahkan, pada 18 Maret 2025, Ditreskrimsus mengeluarkan Nota Dinas Nomor B/ND-135/2025/Ditreskrimsus yang menyatakan pelimpahan laporan ke Ditreskrimum. Pihak pelapor pun menyatakan keberatan atas keputusan tersebut.
“Nota dinas itu keluar setelah adanya campur tangan dari Kombes Budi Saragih. Ada apa ini?” kata Hans dengan nada kecewa.
Pihak pelapor meminta agar Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan dan Kabid Propam segera merespons laporan tersebut. Mereka berharap agar aparat yang diduga ikut campur dalam penanganan laporan diperiksa.
“Kami yakin Bapak Kapolda akan memberikan keadilan. Kami ingin proses hukum berjalan sesuai koridor,” tutup Hans. (Tim)