PT Tri Bhala Chakti Bantah Keras Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja

Medan, doreng45.com – PT Tri Bhala Chakti (TBC) memberikan klarifikasi dan membantah secara tegas keterlibatan perusahaan dalam dugaan pelanggaran hak pekerja yang dialami oleh Mutiara Febrina Dewi, eks pegawai Toko GMT di Medan.

Dalam pernyataan resminya, manajemen TBC menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki hubungan kerja sama maupun keterlibatan dalam aktivitas perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh Toko GMT.

banner 336x280

“Kami tidak pernah bekerja sama dengan Toko GMT, apalagi terlibat dalam penahanan ijazah atau pemotongan gaji seperti yang disebutkan dalam pemberitaan,” tegas perwakilan manajemen PT Tri Bhala Chakti dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).

Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan logistik ini menambahkan bahwa semua proses perekrutan dan penggajian di lingkungan mereka dilakukan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk standar Upah Minimum Kota (UMK) Medan.

“Jika ada oknum yang mengatasnamakan kami dan melakukan pungutan liar atau menahan ijazah, itu bukan tanggung jawab perusahaan. Kami siap mendukung proses hukum terhadap pelanggaran tersebut,” lanjut pernyataan tertulis dari TBC.

Manajemen juga membantah informasi yang menyebut adanya kerja sama dengan PT Indo Woven Pack dalam mempekerjakan puluhan pekerja waktu tertentu dengan praktik penahanan ijazah dan pemotongan gaji. Informasi tersebut dinilai tidak berdasar dan menyesatkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Mutiara Febrina Dewi mengaku mengalami penahanan ijazah dan tidak menerima gaji bulan Oktober 2024 selama bekerja di Toko GMT sejak Februari 2023. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.

Menutup klarifikasinya, Direktur PT Tri Bhala Chakti, Muhammad Rizki, menyatakan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan media guna meluruskan informasi yang beredar. Ia juga menunjukkan surat pernyataan dari sejumlah pekerja yang menyatakan tidak mengalami pungli maupun pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan TBC.

“Kami harap klarifikasi ini bisa memberikan informasi berimbang. PT Tri Bhala Chakti menjunjung tinggi etika dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan,” tutup Rizki. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *