Mayoritas Desa di Lumajang Belum Nikmati Dana Desa, Baru 15 Desa Lolos Verifikasi Awal

Lumajang, doreng45.com – Hingga akhir Maret 2025, pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Lumajang masih berjalan lambat. Dari total 198 desa, baru 15 desa yang berhasil mencairkan dana setelah memenuhi persyaratan administratif. Sementara itu, 183 desa lainnya masih terkendala kelengkapan dokumen.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP., menjelaskan bahwa keterlambatan ini umumnya disebabkan belum rampungnya revisi dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.

banner 336x280

“Masalahnya mayoritas pada kelengkapan dokumen. Kami imbau desa-desa untuk segera menyelesaikannya agar pencairan tahap pertama bisa terealisasi bulan April,” ujar Bayu kepada doreng45.com melalui pesan WhatsApp.

Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini hanya dapat dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) apabila seluruh dokumen terpenuhi dan telah diverifikasi.

Berikut daftar 15 desa yang telah mencairkan Dana Desa per 27 Maret 2025:

  • Kecamatan Gucialit: Gucialit, Pakel, Wonokerto, Kertowono

  • Kecamatan Kedungjajang: Grobogan

  • Kecamatan Randuagung: Banyuputih Lor, Kalidilem, Tunjung, Gedangmas, Buwek, Randuagung

  • Kecamatan Sumbersuko: Kebonsari, Grati, Sentul, Purwosono

Bayu juga menegaskan agar desa yang sudah menerima dana tetap berpegang pada rencana kegiatan yang telah dituangkan dalam APBDes. Ia mengingatkan agar tidak ada program baru yang dibuat tanpa perencanaan yang sah.

“Walaupun secara teknis bisa dilaksanakan, secara administratif itu tetap menyalahi aturan jika tidak ada dalam dokumen perencanaan,” tegasnya.

DPMDes menargetkan seluruh desa dapat segera merampungkan proses administrasi agar kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa tidak terganggu akibat keterlambatan pencairan dana. (Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *