Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malapraktik RS Mitra Sejati Minta Kapoldasu Tindaklanjuti Laporannya

Medan, doreng45.com – Korban dugaan malapraktik, Julita Br Surbakti, bersama massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara (Poldasu), Senin (24/3/2025). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan atas dugaan malapraktik yang dilakukan oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Kuasa hukum korban, Hans Silalahi, SH, MH, menegaskan bahwa perdamaian yang dilakukan antara pihak RS Mitra Sejati dan korban tidak sah secara hukum. Selain itu, kaki palsu yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut hingga kini belum diterima oleh korban.

banner 336x280

“Kami tidak akan mencabut perkara ini karena perdamaian tersebut tidak sah. Kami juga meminta agar izin operasional RS Mitra Sejati dicabut,” ujar Hans Silalahi.

Lebih lanjut, ia menyoroti prosedur medis yang seharusnya mengutamakan persetujuan pasien atau keluarga sebelum tindakan dilakukan.

“Menebang pohon saja harus izin ke dinas terkait, apalagi tindakan medis yang menyangkut anggota tubuh pasien?” tegasnya.

Hans menjelaskan bahwa kliennya awalnya hanya mengalami infeksi pada jari tengah kaki kanan. Namun, tindakan medis yang dilakukan justru berujung pada amputasi seluruh kaki kanan, yang menimbulkan tanda tanya besar.

Korban yang hadir dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa akibat amputasi tersebut, ia tidak lagi bisa membantu suaminya mencari nafkah.

“Saya tidak bisa lagi bekerja membantu suami. Saya hanya ingin keadilan,” ungkap Julita Br Surbakti dengan suara bergetar.

Dengan kondisi menggunakan kursi roda, Julita menangis dan memohon keadilan kepada Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan.

Dampak dari kasus ini, Hans Silalahi, SH, MH, mendirikan Posko Bantuan Hukum bagi pasien dan masyarakat yang merasa mendapat pelayanan medis tidak sesuai prosedur. Namun, inisiatif ini justru mendapat stigma negatif dari pihak rumah sakit.

“Saya mendirikan Posko Bantuan Hukum murni dari hati nurani, tetapi justru dilaporkan. Ini sangat aneh!” ujar Hans.

Setelah melakukan orasi, massa aksi akhirnya diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Martualesi Sitepu. Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan malapraktik ini sedang ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu.

Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk menindaklanjuti laporan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *