Hentikan Fitnah! Sengketa Tanah Pematang Kelang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Sergai, doreng45.com – Saipul Amri Kelang, putra daerah Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, bersama tim kuasa hukumnya dari R&P Law Firm Medan, menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Sergai, pada Sabtu (23/3). Dalam kesempatan itu, Saipul menegaskan bahwa sengketa tanah yang selama ini menjadi perbincangan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kasus ini telah melalui proses hukum panjang hingga ke Mahkamah Agung dan telah inkracht. Oleh karena itu, kami ingin meluruskan informasi yang keliru agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum,” ujarnya.

banner 336x280

Konferensi pers tersebut turut dihadiri advokat Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., Rustam Efendi, S.H., Kukuh Derajat Takarub, S.H., M.H., M.Kn., Jordan Valentino, S.H., M.Kn., Ayu Lestari Malau, S.H., dan Dewi, S.H. Mereka menegaskan bahwa putusan pengadilan bersifat final dan wajib dihormati oleh semua pihak.

Fakta Hukum Sengketa Tanah

Sengketa ini melibatkan Beny Halim alias Benny melawan Nelson Sagala dan pihak lainnya, termasuk Sarudin Purba. Berikut adalah putusan hukum yang memperkuat kepemilikan tanah atas nama Beny Halim alias Benny:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP (19 September 2005).

  2. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn (19 Mei 2008).

  3. Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 (14 November 2012).

Eksekusi tanah telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 10 Mei 2023 berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. No. 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh (8 Februari 2023).

Selain itu, Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 atas nama Sarudin Purba dan SHM No. 299 atas nama Rauli Br. Manihuruk dinyatakan tidak sah karena diperoleh dengan cara melawan hukum. Hal ini diperkuat oleh:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR (3 Mei 2012).

  2. Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn (25 Juni 2012).

  3. Putusan Mahkamah Agung No. 1538 K/Pid/2012 (24 Oktober 2012).

Dalam putusan ini, Sarudin Purba dinyatakan bersalah atas pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM tersebut. Berdasarkan putusan ini, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara menerbitkan SK No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 yang membatalkan SHM No. 296 dan SHM No. 299 sesuai dengan Pasal 35 huruf o Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.

Tanggapan terhadap Klaim Sepihak

Saipul dan tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa klaim dari pihak-pihak yang mengaku sebagai petani di tanah sengketa tidak memiliki dasar hukum.

“Eksekusi yang dilakukan sudah sesuai dengan putusan pengadilan dan dalam pengawasan ketat aparat hukum. Tuduhan bahwa luas tanah yang dieksekusi melebihi ketentuan juga tidak benar,” kata Saipul.

Lebih lanjut, mereka memperingatkan bahwa penyebaran informasi palsu yang mencemarkan nama baik pihak yang memiliki hak sah atas tanah ini dapat dikenakan sanksi sesuai UU ITE dan KUHP.

Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ke Polda Sumut. Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan untuk menghindari polemik yang tidak berdasar.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. Putusan pengadilan telah final, dan segala klaim sepihak adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. Jika fitnah ini terus berlanjut, kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut,” tegas Saipul.

Konferensi pers ini digelar untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan mencegah disinformasi yang dapat memperkeruh suasana. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *