Sosialisasi dan Penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek Landreform Tahun 2025 Digelar di Dusun Dampar, Desa Bades

Lumajang, doreng45.com – Sosialisasi dan penyuluhan redistribusi tanah obyek Landreform tahun anggaran 2025 digelar di Balai Dusun Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (12/3/2025). Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Bades Sahid, S.AP., Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Lumajang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bappeda, Dinas PU-PR, Kepolisian, Camat Selok Awar-Awar, serta masyarakat penerima program Penataan dan Pengelolaan Tanah Komunal Hak (PPTKH) tahun 2025.

Suasana sosialisasi dan penyuluhan redistribusi tanah di Balai Dusun Dampar yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat penerima manfaat.

Program redistribusi tanah ini mencakup 353 bidang tanah yang terdiri dari lahan hunian dan fasilitas umum (fasum), seperti tempat ibadah, jalan, makam, sekolah, sarana olahraga, balai kesehatan, dan balai dusun. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, sekaligus mendorong pemanfaatan lahan secara produktif demi meningkatkan kesejahteraan.

banner 336x280

Dalam sambutannya, Sekda Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si., menekankan pentingnya program redistribusi tanah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. “Redistribusi tanah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas kepemilikan lahan mereka. Kami berharap tanah yang telah diberikan nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujar Agus Triyono.

Sementara itu, Kepala Desa Bades Sahid, S.AP., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya program ini yang dinilai membawa dampak positif bagi warganya. “Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah karena melalui program ini, masyarakat Desa Bades, khususnya Dusun Dampar, dapat memiliki hak atas tanah secara legal. Ini adalah langkah maju dalam pembangunan desa,” ujarnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Lumajang, yang diwakili oleh Kasi Intel Yudi, turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aspek hukum dalam pengelolaan tanah. Langkah ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik agraria di masa mendatang dan memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat penerima manfaat program redistribusi tanah ini menyambut baik sosialisasi yang dilakukan. Mereka berharap program ini segera terealisasi agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kebutuhan hunian dan fasilitas umum.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban mereka sebagai penerima manfaat, serta dapat menjaga dan memanfaatkan tanah yang diberikan dengan baik,” tegas perwakilan BPN. Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *