Medan, doreng45.com – Ojahan Sinurat, SH, pengacara korban dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir yang diduga dilakukan oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, menilai Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan berjalan objektif.
Menurut Ojahan, bantahan yang disampaikan terdakwa terhadap keterangan dua saksi pelapor, Anggiat Situngkir dan Haposan Situngkir, merupakan hak terdakwa dalam proses hukum. Ia menegaskan, terdakwa akan mendapatkan kesempatan memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.
“Kalau kita dengar tadi, keterangan dari para saksi menyebutkan bahwa mereka mendapat kabar kematian korban dan langsung mengecek ke rumah sakit untuk memastikan. Bahkan, saat pihak keluarga meminta autopsi, terdakwa menolak. Saya kira para saksi sudah memberikan keterangan yang objektif,” ujar Ojahan kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).
Kesaksian di Persidangan
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eti Astuti, SH, MH, dengan Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha, SH, MH, dan Deny Syahputra, SH, MH, menghadirkan dua saksi pelapor yang memberikan keterangan mengenai kronologi setelah kematian korban.
Haposan Situngkir, dalam kesaksiannya, mengatakan ia mendapat kabar bahwa adiknya, Rusman Maralen Situngkir, tewas dan jasadnya telah dibawa ke rumah sakit.
“Saya kemudian menuju rumah Anggiat Situngkir dan bersama-sama ke RS Advent untuk memastikan kondisi adik saya. Saat ditanya penyebab kematian, terdakwa mengatakan korban sedang mengelap mobil, lalu terdengar suara benturan keras dan didapati korban sudah terkapar,” ungkap Haposan di hadapan Majelis Hakim.
Anggiat Situngkir, saksi lainnya, menanyakan apakah korban sudah divisum, namun terdakwa menolak dengan alasan ia menyaksikan langsung kejadian tersebut.
Kejanggalan di Lokasi Diduga TKP
Merasa ada kejanggalan, kedua saksi kemudian pergi ke lokasi yang disebut sebagai tempat kecelakaan. Namun, mereka tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan di area tersebut.
Keduanya lalu menuju Polsek Helvetia untuk memastikan adanya laporan kecelakaan. Petugas menyatakan tidak ada laporan kecelakaan di lokasi tersebut dan menyarankan keluarga membujuk terdakwa agar menyetujui autopsi. Namun, permintaan tersebut kembali ditolak oleh terdakwa.
“Kami sudah menyarankan visum berkali-kali, tetapi terdakwa tetap menolak dengan alasan ia melihat langsung kejadian itu,” tambah Haposan.
Atas dasar kejanggalan tersebut, Haposan Situngkir akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Helvetia pada 27 Maret 2024. Setelah laporan diterima, petugas membawa kedua saksi kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Terdakwa Bantah Keterangan Saksi
Dalam persidangan, terdakwa membantah pernyataan saksi yang menyebut dirinya mendatangi Anggiat Situngkir untuk mediasi dan mencabut laporan. Menurut terdakwa, ia hanya ingin mengajak duduk bersama demi menjaga nama baik keluarga.
Sidang kasus dugaan pembunuhan ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa dan saksi lainnya di persidangan berikutnya. (Tim)