Demak, doreng45.com – Pembangunan jembatan tanpa izin di Jalan Kiyai Nasir, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, memicu perhatian masyarakat. Selain tanpa izin dari PSDA (Pengelolaan Sumber Daya Air), pembangunan tersebut diduga merusak talud milik pemerintah yang berada di sekitar lokasi. Kamis (6/3/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang disebut sebagai “Nasa” diduga melakukan perusakan struktur jembatan di atas sungai tanpa mengantongi izin resmi. Tindakan ini memunculkan kekhawatiran warga, mengingat kerusakan talud dapat berdampak pada terganggunya aliran sungai dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan.
Menyikapi kejadian tersebut, masyarakat setempat yang didampingi oleh komunitas Seduluran Aktivis Demak (SAD) telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. Mereka meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh serta penindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan mengembalikan fungsi talud sebagaimana mestinya,” ujar salah satu perwakilan SAD.
Pembangunan jembatan tanpa izin dan dugaan perusakan fasilitas umum ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang. Diperlukan langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan serta menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya air.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mengawasi kegiatan di lingkungan mereka dan segera melaporkan segala tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. (Tim SAD)