PTPN 1 Reg 1 dan PTPN IV Reg VI Jalin Kerja Sama dengan Kejati Aceh untuk Pengamanan Aset Negara

Sumatera Utara, doreng45.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin, menyambut positif kerja sama antara PTPN IV Regional VI dan PTPN 1 Regional I dengan jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dalam upaya mengamankan aset negara di lingkungan PTPN. Menurutnya, mengelola aset negara di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah pekerjaan yang mudah.

Muhibuddin yang lahir di Medan pada tahun 1968 ini mengakui bahwa banyak permasalahan terkait aset di lingkungan PTPN, baik di Aceh maupun Sumatera Utara. Salah satu isu utama adalah sengketa lahan perkebunan yang menjadi target penguasaan pihak-pihak tertentu, terutama di lokasi-lokasi strategis.

banner 336x280

“Saat ini banyak pihak yang menginginkan lahan-lahan aset negara di lingkungan perkebunan untuk dikuasai. Hal ini juga terjadi di beberapa BUMN lain seperti Pertamina di Aceh dan Jakarta,” ujar Muhibuddin.

Sebagai langkah strategis, ia menyarankan agar PTPN menyusun buku putih historis mengenai tanah Hak Guna Usaha (HGU) sejak awal hingga kini. “Ini sangat penting sebagai warisan bagi generasi berikutnya dan untuk kepentingan kelanjutan korporasi,” tambahnya.

Pengamanan Aset Menjadi Prioritas

Dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Regional Head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa PTPN sangat membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan, terutama terkait pengamanan aset perkebunan.

“Pendampingan dari Kejati Aceh sangat kami butuhkan untuk melindungi dan mengamankan aset negara yang kami kelola,” ujar Syahriadi.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Region Head PTPN 1 Regional I, Didik Prasetyo. Menurutnya, banyak warga yang mengajukan permohonan untuk mengelola lahan HGU, namun proses pengalihan aset negara memerlukan prosedur yang ketat dan panjang.

“Kami sangat berharap adanya bantuan dan perlindungan hukum dari Kejaksaan dalam menjalankan wewenang pengelolaan aset dan produksi perkebunan. Dengan adanya pendampingan ini, kami merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas,” kata Didik.

Ia juga menambahkan bahwa PTPN berupaya mendukung program ketahanan pangan nasional, yang memerlukan perlindungan hukum agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan.

Dukungan Penuh dari Kejaksaan

Acara yang berlangsung di Medan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat Kejaksaan dan PTPN. Dari jajaran Kejati Aceh, hadir Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari beberapa wilayah, yakni Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang.

Sementara dari PTPN IV Regional VI, hadir SEVP Business Support T. Rinel, SEVP Business Support PTPN 1 Regional I Wis Pramono Budiman, SEVP Aset Ganda Wiatmaja, Sekretaris Perusahaan Desmon, dan Kasubag Humas Rahmat Kurniawan.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara PTPN dan Kejaksaan dalam menjaga aset negara serta mendukung kelancaran operasional di lingkungan PTPN. (Rizky Zulianda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *