Deli Serdang, doreng45.com – Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Deli Serdang mengalami kenaikan sebesar 6,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Buku I, II, III, IV, dan V, jumlah ketetapan pajak tahun 2025 mencapai 491.507 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp386.279.516.015.
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., meminta jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), camat, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Deli Serdang untuk terus meningkatkan kinerja dalam pemungutan PBB-P2 guna mencapai target penerimaan pajak daerah tahun 2025.
“Peningkatan persentase ini menunjukkan adanya perbaikan dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, yang berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang,” ujar Wiriya dalam acara Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pembayaran (DHKP) PBB-P2 serta Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (19/2/2025).
Sebagai salah satu sektor penyumbang PAD terbesar, Tim Intensifikasi dituntut untuk terus menggali potensi PBB-P2. Pj Bupati juga menginstruksikan camat, kepala desa, dan lurah agar lebih intensif dalam melakukan sosialisasi serta pendekatan kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran membayar pajak.
“PBB-P2 memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk lebih aktif dalam distribusi SPPT PBB-P2 sebelum jatuh tempo pembayaran,” tegasnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, para camat diminta membentuk tim yang terdiri dari KUPT, kepala desa, lurah, dan petugas pajak guna memastikan distribusi serta penagihan pajak daerah berjalan lancar.
Sementara itu, Kepala Bapenda Deli Serdang, Muhammad Salim, S.P., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa ketetapan cetak massal PBB-P2 tahun 2025 sesuai DHKP PBB-P2 Buku I, II, III berjumlah 477.147 lembar dengan nilai Rp85.503.493.701. Sedangkan Buku IV dan V berjumlah 14.096 lembar dengan nilai Rp300.778.073.854.
Ketetapan PBB-P2 tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp362.265.359.663 dengan jumlah SPPT 477.709 lembar. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini ditetapkan hingga 31 Juli 2025. Jika pembayaran dilakukan setelah batas waktu, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang.
Sebagai inovasi dalam optimalisasi pajak daerah, Bapenda Deli Serdang telah mengembangkan aplikasi Rekapitulasi Informasi (Reformasi) Geografis Realtime (GR) PBB yang berbasis geografis dan koordinat. Aplikasi ini memungkinkan proses rekapitulasi SPPT hanya dalam waktu sekitar dua menit, sehingga diharapkan mampu meningkatkan akurasi serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Acara ini turut dihadiri para asisten daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Deli Serdang. (Rizky Zulianda)