Kuasa Hukum ‘MA’ Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan Dua Saksi dalam Sidang Prapid Polres Binjai

BINJAI, doreng45.com – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus berlanjut. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh Polres Binjai pada Kamis, 13 Februari 2025.

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang kuat.

banner 336x280

Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor. Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

Dalam sidang pada Senin, 17 Februari 2025, dua saksi yang dihadirkan pihak pemohon, yaitu Khaidir SE dan Ade Nazli Putra, memberikan kesaksian yang mendukung klaim tersebut. Khaidir SE menyatakan bahwa uang sebesar Rp57 juta telah dikembalikan oleh Muhammad Amar secara bertahap sebelum adanya pelaporan oleh Eni di Polres Binjai. Sementara itu, Ade Nazli Putra menyampaikan bahwa setelah transaksi pembelian batu mustika, tidak ada permasalahan yang timbul, sehingga laporan pengaduan dan penangkapan terhadap Muhammad Amar dinilai mengejutkan.

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

Selain itu, dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai ujian transparansi dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat menilai perkara secara objektif dan memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok, 18 Februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan oleh pihak termohon sebelum mengambil keputusan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *