Pemkab Lumajang Berhentikan 437 Pegawai Honorer, Jumlah Bisa Bertambah

Lumajang, doreng45.com – Ratusan pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) resmi diberhentikan. Total sebanyak 437 tenaga honorer dari 35 OPD dirumahkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sebanyak 437 tenaga honorer dari sejumlah OPD dirumahkan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, dikutip dari detikJatim, Rabu (12/2/2025).

banner 336x280

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penataan tenaga honorer yang mengharuskan seluruh instansi pemerintah di daerah melakukan evaluasi dan seleksi tenaga non-ASN. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan jumlah pegawai dengan kebutuhan serta regulasi yang berlaku, terutama dalam menghadapi perubahan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur.

Dari total tenaga honorer yang diberhentikan, pegawai di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang menjadi yang paling terdampak. Sebanyak 223 pegawai honorer di dinas tersebut telah dirumahkan. Selain itu, tenaga honorer di sejumlah OPD lain juga mengalami nasib serupa, termasuk di sektor pelayanan publik, administrasi, dan teknis lainnya.

Menurut Agus Triyono, jumlah pegawai honorer yang dirumahkan kemungkinan masih akan bertambah. Proses verifikasi data pegawai non-ASN masih terus dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang sambil menunggu hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II.

“Untuk jumlah pegawai honorer yang dirumahkan masih ada kemungkinan bertambah dari pegawai non-ASN dan non-database yang kemarin ikut seleksi P3K tahap dua,” ujar Agus.

Kebijakan pemberhentian tenaga honorer ini memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai yang terdampak. Beberapa di antaranya mengaku resah karena kehilangan mata pencaharian yang telah mereka jalani selama bertahun-tahun.

“Selama ini saya bekerja sebagai tenaga administrasi di salah satu dinas, dan sekarang harus berhenti tanpa kejelasan apakah ada peluang untuk kembali. Saya berharap pemerintah bisa memberikan solusi bagi kami,” ungkap salah satu pegawai honorer yang enggan disebutkan namanya.

Tak sedikit dari mereka yang berharap adanya kebijakan lanjutan, seperti peluang untuk diangkat sebagai P3K atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi pegawai tetap. Namun, pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait langkah yang akan diambil setelah proses verifikasi dan seleksi selesai dilakukan.

Sebagai upaya untuk membantu tenaga honorer yang terdampak, Pemkab Lumajang menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna membuka peluang bagi para pegawai honorer yang ingin beralih ke sektor lain. Beberapa opsi yang dipertimbangkan termasuk pelatihan keterampilan kerja, fasilitasi untuk berwirausaha, dan pendampingan dalam mencari pekerjaan di sektor swasta.

“Kami memahami bahwa ini keputusan yang berat, namun kami akan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang terdampak. Kami juga mendorong mereka untuk memanfaatkan program pelatihan kerja yang tersedia,” kata Agus.

Dengan masih berjalannya proses evaluasi dan seleksi tenaga honorer di lingkungan Pemkab Lumajang, sejumlah pegawai yang belum mendapat kepastian terus menunggu hasil akhir dari kebijakan ini. Mereka berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada tenaga honorer agar dapat tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan yang layak. (Guntur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *