Sumatera Utara, doreng45.com – Keluarga korban pembunuhan wanita di Tanah Karo, Mutia Pratiwi (26) alias Sela, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP terhadap tersangka utama, JFJ alias Jo, yang diduga menghabisi nyawa anak mereka.
“Pasal 351 yang diberikan kepada pelaku utama tidak tepat. Seharusnya, Pasal 338 dan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang diterapkan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Perbuatan ini jelas direncanakan dan dilakukan dengan sangat kejam,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Hans Silalahi, di halaman Kejatisu, Senin (10/2).
Hans meminta Kejatisu untuk kembali memeriksa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikirimkan oleh kepolisian. Menurutnya, pasal yang dikenakan tidak mencerminkan tingkat kebrutalan dalam kasus ini.
“Dari rekonstruksi yang dilakukan beberapa hari lalu, kami melihat betapa kejamnya tindakan tersangka. Salah satu adegan paling brutal adalah saat tersangka memasukkan benda tumpul ke tubuh korban. Ada 26 adegan yang diperagakan, termasuk pemukulan berulang kali menggunakan alat seperti sapu,” jelas Hans.
Ia juga menyoroti fakta bahwa tersangka diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan aksi keji tersebut.
“Korban dipukul dengan sapu hingga tewas. Ini bukan sekadar penganiayaan, tetapi pembunuhan sadis terhadap seorang wanita yang tidak bisa melawan,” tambahnya.
Permintaan Persidangan di Medan
Hans menegaskan agar jaksa benar-benar menelaah kembali berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Jaksa sudah melihat rekonstruksi pembunuhan ini. Kami sangat berharap Kejatisu memberikan pasal yang sesuai dengan perbuatan tersangka,” katanya.
Selain itu, keluarga korban juga meminta agar persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, bukan di wilayah Pematangsiantar.
“Mengapa kami meminta sidang di Medan? Karena tersangka memiliki pengaruh di Siantar, dan kami khawatir keluarga korban akan mengalami tekanan,” ujar Hans.
Hal yang sama disampaikan oleh ibu korban yang masih terpukul atas kematian anak sulungnya. Dengan suara lirih, ia berharap agar tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dan persidangan digelar di Medan.
“Kami ingin sidangnya di Medan,” ujarnya singkat.
Kasus Pembunuhan Sadis di Karo
Seperti diketahui, jasad Mutia Pratiwi alias Sela ditemukan di Kabupaten Karo setelah sebelumnya dibunuh secara sadis di salah satu ruko dekat Rumah Sakit Vita Insani, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Rekonstruksi yang digelar pada Rabu (22/1/2025) menghadirkan enam pelaku, sementara satu tersangka lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa tersangka utama, JFJ alias Jo, dibantu oleh beberapa orang dalam aksi keji ini.
Tersangka S diduga membantu mengangkat dan membuang jasad korban, sementara EI berperan dalam mencari eksekutor pembuangan jenazah.
Selain itu, dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, juga terseret dalam kasus ini karena diduga mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya.
Keluarga korban kini berharap keadilan dapat ditegakkan dengan maksimal agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
(Tim)