Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Sumatera Utara, doreng45.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Siber berhasil menuntaskan kasus pencemaran nama baik di media sosial yang dialami seorang warga Medan, Putri Purwanto (24). Putri mengapresiasi kinerja kepolisian atas penanganan profesional terhadap laporan yang ia ajukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

angkapan layar unggahan akun Instagram Dewi She yang menjadi dasar laporan pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram bernama Dewi She yang diduga mencemarkan nama baik Putri melalui fitur Instastory. Dalam unggahan tersebut, akun tersebut menuding Putri sebagai pencuri ponsel milik seseorang bernama David Bowie. Selain itu, akun tersebut juga memposting foto Putri dengan narasi yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

banner 336x280

Merasa dirugikan, Putri melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada 17 Maret 2024, dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/334/III/2024. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-Sidik/70.a/XII/2024, gelar perkara terhadap tersangka telah dilakukan pada 21 Januari 2025. Putri pun menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber yang dipimpin oleh AKBP Doni Satria Sembiring.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber yang telah menangani laporan saya secara profesional,” ujar Putri.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat kepolisian aktif dalam menegakkan hukum di era digital. Dengan proses hukum yang transparan, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat dalam kasus serupa.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *