Medan, doreng45.com – Haposan Situngkir, abang kandung korban dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Rusman Maralen Situngkir, semula merasa lega karena Polsek Medan Helvetia telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian adiknya pada 22 Maret 2024.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation, Polsek Medan Helvetia menetapkan istri korban, Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.H., M.Kn., sebagai tersangka pada 12 September 2024. Rekonstruksi dilakukan pada 15 Oktober 2024 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban dan tersangka, Jalan Gaperta, Medan.
Dalam rekonstruksi tersebut, 26 adegan diperagakan dengan melibatkan 12 saksi, termasuk pemeran pengganti karena sopir tersangka melarikan diri. Salah satu adegan memperlihatkan saksi, yang merupakan pegawai tersangka, diminta bolak-balik meninggalkan kantor untuk berbagai keperluan, seperti membeli air minum dan mengambil surat di kampus.
Saksi lainnya, yang bekerja di luar rumah korban, mengaku mendengar jeritan meminta tolong dari kamar sekitar pukul 10.00 WIB. Barang bukti berupa lemari kayu dengan percikan darah ditemukan sebelumnya di rumah tersangka.
Proses Hukum yang Berliku
Setelah penyidikan dianggap selesai, Polsek Medan Helvetia melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 31 Oktober 2024. Namun, berkas dikembalikan (P-19) pada 7 November 2024 untuk dilengkapi.
Penyidik melengkapi petunjuk jaksa dan kembali mengirimkan berkas pada 16 Desember 2024, tetapi berkas dikembalikan lagi pada 19 Desember 2024. Jaksa mengidentifikasi 13 kekurangan materil dan 28 petunjuk yang harus dipenuhi.
Pengacara keluarga korban, Ojahan Sinurat, S.H., mempertanyakan profesionalitas jaksa dalam menangani kasus ini. “Banyak petunjuk P-19 tertanggal 7 November 2024 yang sebenarnya sudah dilengkapi oleh penyidik, namun berkas tetap dikembalikan,” ungkapnya, Kamis (9/1). Ia menilai jaksa terlalu menitikberatkan pada pengakuan tersangka, yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip hukum modern.
Pihak keluarga juga telah melayangkan surat ke Jamwas dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 23 Desember 2024, meminta monitoring langsung terhadap kasus ini.
Gelar Perkara untuk Penyelesaian
Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan bahwa pihaknya telah meneliti berkas dan menemukan kekurangan yang belum dipenuhi penyidik. “Tanggal 3 Januari 2025, berkas perkara kami terima kembali dari penyidik, namun masih belum lengkap,” ujarnya, Kamis (9/1).
Sebagai langkah lanjutan, jaksa dan penyidik dijadwalkan menggelar perkara pada Senin (13/1) di Kejari Medan untuk mencapai kesepakatan terkait petunjuk yang harus dipenuhi.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan seorang dosen yang diduga melakukan tindak pidana berat. Proses hukum yang berlarut-larut diharapkan segera menemukan titik terang demi tegaknya keadilan.
(Tim/Red)